Masa Jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS Diperpanjang

Jum'at, 07 April 2023 - 17:33 WIB
loading...
Masa Jabatan Prof Jamal...
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho. Foto/Dok.UNS.
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS diperpanjang menyusul adanya SK dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hal ini merupakan imbas dari dicabutnya hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Sajidan sebagai rektor terpilih UNS .

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. Sutanto menyampaikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memperpanjang masa jabatan Rektor UNS masa bakti 2019-2023, Prof. Jamal Wiwoho.

Hal ini sesuai dengan SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023. SK Mendikbudristek ini berisi perpanjangan masa jabatan Rektor UNS sampai terpilih ulang rektor yang baru.

“Menteri sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan Rektor, Prof. Jamal Wiwoho. Perpanjangan masa jabatan ini sampai ada rektor baru yang terpilih ulang melalui MWA yang sedang dibentuk lagi oleh Pak Menteri,” katanya, dikutip dari laman UNS, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: MWA UNS Dibekukan-Rektor Terpilih Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Dengan perpanjangan masa jabatan Prof. Jamal Wiwoho, ia menyebut tidak akan terjadi kekosongan pada akhir masa jabatan Prof. Jamal. “Tidak ada kekosongan pada 11 April nanti. Karena sudah ada Surat Keputusan tersebut. Kami mematuhi karena beliau pimpinan kita,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian Itjen Kemendikbudristek Biro Hukum ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Kemendikbudristek pun mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

2 hal penting dari adanya Permendikburistek itu adalah MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.

Selain itu hasil pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: 76 Prodi Unesa Siap Tampung 9.166 Mahasiswa Baru via SNBT 2023

Sementara Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono menyampaikan, kegiatan akademik maupun non akademik di UNS tetap berjalan lancar seiring dengan terbitnya Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023 itu.

“Kegiatan akademik dan non akademik kemahasiswaan semuanya tidak ada masalah dan tetap berjalan dengan baik. Sudah ada pasal 4 yaitu tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ini kita sikapi dengan baik,” terangnya.

Dia menegaskan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tetap baik-baik saja usai adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

“Fungsi MWA masih berjalan karena diperankan oleh Menteri. Mereka mainnya tidak di ruangan UNS tapi di kementerian. Artinya PTNBH masih berjalan baik-baik saja sehingga tidak benar kalau PTNBH tidak berjalan," katanya.

Dr. Drajat menegaskan, segala aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di UNS berjalan dengan baik. “Ujian tengah semester juga jalan, penelitian jalan dan semua kegiatan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UNS Antusias...
Mahasiswa UNS Antusias Belajar Teknologi Otomotif di Sesi Autotech iNews Campus Connect 2026
Inews Campus Connect...
Inews Campus Connect 2026 Bagi Ilmu ke Mahasiswa UNS untuk Bentuk Mental Baja
UNS Apresiasi iNews...
UNS Apresiasi iNews Campus Connect 2026, Mahasiswa Diajak Melek Industri Media
iNews Campus Connect...
iNews Campus Connect 2026 di UNS Diserbu Mahasiswa, Ada Autotech hingga iReporter
UNS Buka 5 Prodi Baru...
UNS Buka 5 Prodi Baru di Seleksi Mandiri 2026, Bahasa Jepang hingga AI!
Itera Tetapkan 3 Bakal...
Itera Tetapkan 3 Bakal Calon Rektor, Ini Daftar Namanya
Traffic Jam Tutup Music...
Traffic Jam Tutup Music Zone iNews Media Group Campus Connect di UNS
Sidang Nadiem Dimulai,...
Sidang Nadiem Dimulai, Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman
Bakal Jalani Operasi...
Bakal Jalani Operasi Lagi, Nadiem Makarim Kembali Ajukan Penangguhan Tahanan
Rekomendasi
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Berita Terkini
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved