Masa Jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS Diperpanjang

Jum'at, 07 April 2023 - 17:33 WIB
loading...
Masa Jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS Diperpanjang
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho. Foto/Dok.UNS.
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor UNS diperpanjang menyusul adanya SK dari Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Hal ini merupakan imbas dari dicabutnya hasil pemilihan rektor yang menunjuk Prof Sajidan sebagai rektor terpilih UNS .

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret (UNS) Dr. Sutanto menyampaikan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikburistek), Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) memperpanjang masa jabatan Rektor UNS masa bakti 2019-2023, Prof. Jamal Wiwoho.

Hal ini sesuai dengan SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 tertanggal 6 April 2023. SK Mendikbudristek ini berisi perpanjangan masa jabatan Rektor UNS sampai terpilih ulang rektor yang baru.

“Menteri sudah mengeluarkan Surat Keputusan No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan Rektor, Prof. Jamal Wiwoho. Perpanjangan masa jabatan ini sampai ada rektor baru yang terpilih ulang melalui MWA yang sedang dibentuk lagi oleh Pak Menteri,” katanya, dikutip dari laman UNS, Jumat (7/4/2023).

Baca juga: MWA UNS Dibekukan-Rektor Terpilih Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Dengan perpanjangan masa jabatan Prof. Jamal Wiwoho, ia menyebut tidak akan terjadi kekosongan pada akhir masa jabatan Prof. Jamal. “Tidak ada kekosongan pada 11 April nanti. Karena sudah ada Surat Keputusan tersebut. Kami mematuhi karena beliau pimpinan kita,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil kajian Itjen Kemendikbudristek Biro Hukum ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Kemendikbudristek pun mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

2 hal penting dari adanya Permendikburistek itu adalah MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal.

Selain itu hasil pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut. Pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: 76 Prodi Unesa Siap Tampung 9.166 Mahasiswa Baru via SNBT 2023

Sementara Sekretaris UNS, Dr. Drajat Tri Kartono menyampaikan, kegiatan akademik maupun non akademik di UNS tetap berjalan lancar seiring dengan terbitnya Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 tertanggal 31 Maret 2023 itu.

“Kegiatan akademik dan non akademik kemahasiswaan semuanya tidak ada masalah dan tetap berjalan dengan baik. Sudah ada pasal 4 yaitu tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS selama dibekukan, dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan ini kita sikapi dengan baik,” terangnya.

Dia menegaskan status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) UNS tetap baik-baik saja usai adanya Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023.

“Fungsi MWA masih berjalan karena diperankan oleh Menteri. Mereka mainnya tidak di ruangan UNS tapi di kementerian. Artinya PTNBH masih berjalan baik-baik saja sehingga tidak benar kalau PTNBH tidak berjalan," katanya.

Dr. Drajat menegaskan, segala aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di UNS berjalan dengan baik. “Ujian tengah semester juga jalan, penelitian jalan dan semua kegiatan berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)