MWA UNS Dibekukan-Rektor Terpilih Dibatalkan, Begini Penjelasan Kemendikbudristek

Senin, 03 April 2023 - 16:26 WIB
loading...
MWA UNS Dibekukan-Rektor...
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam. Foto/Kemendikbudristek.
A A A
JAKARTA - Universitas Sebelas Maret ( UNS ) Surakarta menggelar jumpa pers mengenai dikeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang membekukan MWA dan pembatalan hasil pemilihan rektor . Kemendikbudristek pun memberi penjelasan.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam menjelaskan, Kemendikbudristek telah dan terus mendorong perguruan tinggi Indonesia untuk memiliki tata kelola yang baik.

Mulai dari mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).

PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibanding PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumberdayanya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi dan berinovasi.

“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” kata Nizam, dalam keterangan resminya, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Nadiem Batalkan Hasil Pemilihan Rektor UNS, MWA Pun Dibekukan

Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Nizam menyampaikan, “Pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, PTN-BH adalah tetap 100% milik negara. Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok," lanjutnya.

Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.

Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.

Baca juga: Kemenhub Sediakan 1.408 Formasi di Sekolah Kedinasan 2023, Catat Persyaratannya

Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 ttg pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.

Langkah Koreksi dan Pembinaan


Sejak menjadi PTN-BH pada tahun 2020, Universitas Sebelas Maret (UNS) berlari cukup pesat. Namun demikian, hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidak selarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.

Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.

Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.

Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa

1. Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi;
2. Bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
3. Bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.

Peraturan tersebut juga menyatakan dua hal penting. Pertama, disebutkan Nizam, "MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal." katanya.

Baca juga: UI Kembali Peringkat 1 Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2023

Kedua, Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.

"Hasil pemilihan dan penetapan Rektor Universitas Sebelas Maret untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum," tegasnya.

Oleh sebab itu, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.

Sebelumnya diberitakan, UNS menggelar jumpa pers yang dilaksanakan di ruang sidang 4 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Senin (3/4/2023) mengenai hal ini.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan Dr Sutanto menjelaskan, Peraturan Menteri tersebut di antaranya mencabut peraturan MWA mengenai pendelegasian Ketua MWA kepada Wakil Ketua MWA untuk menandatangani naskah dinas.

Selain itu, peraturan tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian rektor juga peraturan tata tertib pemilihan rektor juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. "Selama pembekuan Mendikbudristek memegang seluruh tugas dan wewenang MWA," tandasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UNS Buka 9 Program Studi...
UNS Buka 9 Program Studi Baru di Penerimaan Mahasiswa Tahun 2025, Tertarik Daftar?
Profil Prof Tatacipta...
Profil Prof Tatacipta Dirgantara, Rektor Terpilih ITB Periode 2025-2030
Prof Tatacipta Dirgantara...
Prof Tatacipta Dirgantara Terpilih Jadi Rektor ITB 2025-2030, Ini Riwayat Pendidikannya
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
Riwayat Pendidikan 3...
Riwayat Pendidikan 3 Guru Besar Calon Rektor ITB 2025-2030
Gibran Curhat Pernah...
Gibran Curhat Pernah Keluhkan Zonasi, tapi Tak Direspons Nadiem
BPKH Gandeng Perguruan...
BPKH Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Pengelolaan Dana Haji
Atasi Masalah Pendidikan...
Atasi Masalah Pendidikan dengan Dana Abadi, BWI Dorong Kampus Jadi Nazhir Wakaf
Kemendikbudristek Sabet...
Kemendikbudristek Sabet Tiga Penghargaan dalam Kementerian dan Lembaga Awards 2024
Rekomendasi
India Tembakkan Rudal...
India Tembakkan Rudal BrahMos, Hancurkan 1 Pesawat AWACS Pakistan di Pangkalan Udara
7 Ciri-ciri Ginjal Rusak,...
7 Ciri-ciri Ginjal Rusak, Tubuh Bengkak Jadi Gejala Awal
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Senilai Rp7 Triliun
Pemain yang Masih Aktif...
Pemain yang Masih Aktif Meraih Trofi La Liga Terbanyak
Bukan dengan Paksaan,...
Bukan dengan Paksaan, Tetapi dengan Cahaya: Mendidik untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Program Paling Berkelanjutan dalam Peringatan Hardiknas
Berita Terkini
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
UPI Resmi Buka Pendaftaran...
UPI Resmi Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya
Jawab Kebutuhan Dunia...
Jawab Kebutuhan Dunia Kerja, Matana University Buka Program Magister Manajemen
Infografis
Ini Penjelasan Warna...
Ini Penjelasan Warna Singa Putih Ternyata Bukan Albino
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved