Simak Minimal IPK Kerja di Pertamina dan Cara Daftarnya

Rabu, 12 April 2023 - 16:45 WIB
loading...
Simak Minimal IPK Kerja...
IPK minimal kerja di Pertamina kerap menjadi topik pembahasan para lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - IPK minimal kerja di Pertamina kerap menjadi topik pembahasan para lulusan perguruan tinggi di Indonesia. Sebab bekerja di perusahaan ini menjadi impian bagi sejumlah pihak karena gajinya yang terbilang fantastis.

Dalam setiap pembukaan lowongan pekerjaan, Pertamina selalu mengajukan syarat yang harus dipenuhi para pelamarnya. Termasuk pemenuhan standar IPK karyawan PT Pertamina.

Baca juga: Mahasiswa, Ini 6 Tips Mendapat IPK Tinggi

IPK Minimal Kerja di Pertamina

Sebagian besar perusahaan di Indonesia telah memberikan batasan IPK bagi karyawan barunya untuk memiliki IPK di atas 3. Namun berbeda dengan Pertamina yang memiliki batasan lebih sedikit dari pada itu.

Mengutip dari laman resmi Pertamina, di sejumlah lowongan kerja yang dibuka oleh PT Pertamina, perusahaan ini membuka peluang pendaftaran untuk karyawan barunya dengan minimal IPK 2,75 dari skala 4.

Oleh karenanya bagi para lulusan perguruan tinggi dengan IPK lebih dari 2,75 dan kurang dari 3, memiliki peluang untuk bekerja di salah satu perusahaan naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini.

Beberapa posisi yang bisa diajukan pendaftaran dengan modal IPK tersebut di antaranya seperti technician di Fuel Terminal/Integrated, Finance di Sales Region dan posisi Lead Operator, serta masih banyak lagi yang lainnya.

Baca juga: Ini 4 Tips Melamar Kerja dengan IPK Kecil

Cara Daftar Kerja di PT Pertamina

1. Pertama buka laman recruitment.pertamina.com.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
MNC University Dukung...
MNC University Dukung KICAU 2026 FODJP, Dorong Pelajar Kenali Potensi dan Masa Depan
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kemendiktisaintek Rilis...
Kemendiktisaintek Rilis Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal Kampus, Apa Isinya?
Malaysia Ajak Mahasiswa...
Malaysia Ajak Mahasiswa Indonesia Perkuat Riset dan Pendidikan Pascasarjana
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Pertamina dan ERIA Perkuat...
Pertamina dan ERIA Perkuat Kemitraan Strategis di Bidang Transisi Energi
Rekomendasi
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Wasit Resmi Piala Dunia...
Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS, Komentator Bola Simon Jordan Malah Bikin Geram
Berita Terkini
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved