Kemenag Tetapkan 694 Guru dan Pengawas Madrasah Lulus Penilaian Angka Kredit

Minggu, 16 April 2023 - 07:20 WIB
loading...
Kemenag Tetapkan 694 Guru dan Pengawas Madrasah Lulus Penilaian Angka Kredit
Guru Madrasah. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menetapkan 694 guru dan pengawas madrasah lulus penilaian angka kredit. Sidang kelulusan penilaian angka kredit ini ditetapkan pada Jum'at, (14/4/2023).

Direktur GTK Madrasah , Muhammad Zain secara virtual menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras tim penilai yang telah memaksimalkan kinerjanya dalam menyelesaikan penilaian tersebut.



"Saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras tim penilai," ujar Zain seperti dilansir dari laman resmi Ditjen Pendis Kemenag, Minggu (16/4/2023).

Zain menjelaskan, Era Society 5.0 menuntut berbagai sektor turut bertransformasi ke arah digital, di mana segala sesuatu yang sebelumnya dilakukan secara manual dan memakan waktu, di era masyarakat ini segalanya serba cepat dan terintegrasi dengan basis data yang mengusung kepraktisan.

"Digitalisasi pun terjadi di berbagai sektor, tak terkecuali bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah," tuturnya.



Untuk itu, lanjut Zain, Direktorat GTK Madrasah terus berusaha menggenjot sosialisasi penilaian angka kredit melaui Aplikasi E-PAK Rupawan. Di mana, aplikasi yang bernama panjang Elektornik Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Negeri ini kini kian mutakhir dengan menawarkan pelayanan Penilaian Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah dengan hanya memakan waktu 14 hari kalender.

"Hal tersebut sebagai gerak cepat Kemenag dalam merespon terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional," ungkap Zain.

Menurut Zain, transformasi digital melalui E-PAK Rupawan ini juga dalam rangka peningkatan kesejahteraan guru dan pengawas madrasah, dimana Penilaian Angka Kredit merupakan sarana Guru dan Pengawas Madrasah dalam peningkatan karir.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2254 seconds (0.1#10.140)