KGSB Ajak Tenaga Pendidik Berikan Konseling yang Tepat kepada Siswa Korban Bullying
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bullying atau perundungan masih menjadi masalah yang cukup serius di Indonesia. Kasus bullying saat ini kembali menjadi sorotan publik dan kasusnya semakin meningkat.
Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) setidaknya sudah terdapat lebih dari 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan.
Kemudian KPAI juga mencatat selama periode 2016-2020 ada 665 anak yang harus berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan. Rinciannya, 506 anak melakukan kekerasan fisik dan 149 anak melakukan kekerasan psikis.
Menurut data Programme for International Students Assessment (PISA) pada tahun 2018 menunjukkan sebanyak 41,1 persen siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan.
Di tahun yang sama, Indonesia menempati posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara yang paling banyak mencatat kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun 2018 menyatakan bahwa setiap 2 dari 3 anak remaja pernah mengalami kekerasan, dan setiap 3 dari 4 kasus tersebut merupakan kasus antar teman sebayanya.
Jika dibiarkan, bullying dapat memberikan dampak yang merugikan korban secara berkepanjangan seperti stres, depresi, bahkan trauma. Selain itu korban bullying juga dapat mengalami masalah kesehatan dan penurunan performa akademis.
Masalah bullying di sekolah perlu diatasi dengan kerja sama dari guru di sekolah dan keluarga siswa. Salah satu yang bisa dilakukan oleh tenaga pendidik untuk menangani dampak bullying adalah dengan memberikan konseling yang tepat kepada para korban bullying di sekolah.
Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) setidaknya sudah terdapat lebih dari 226 kasus kekerasan fisik dan psikis, termasuk perundungan.
Kemudian KPAI juga mencatat selama periode 2016-2020 ada 665 anak yang harus berhadapan dengan hukum karena menjadi pelaku kekerasan. Rinciannya, 506 anak melakukan kekerasan fisik dan 149 anak melakukan kekerasan psikis.
Menurut data Programme for International Students Assessment (PISA) pada tahun 2018 menunjukkan sebanyak 41,1 persen siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan.
Di tahun yang sama, Indonesia menempati posisi kelima tertinggi dari 78 negara sebagai negara yang paling banyak mencatat kasus perundungan di lingkungan sekolah.
Baca Juga
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di tahun 2018 menyatakan bahwa setiap 2 dari 3 anak remaja pernah mengalami kekerasan, dan setiap 3 dari 4 kasus tersebut merupakan kasus antar teman sebayanya.
Jika dibiarkan, bullying dapat memberikan dampak yang merugikan korban secara berkepanjangan seperti stres, depresi, bahkan trauma. Selain itu korban bullying juga dapat mengalami masalah kesehatan dan penurunan performa akademis.
Masalah bullying di sekolah perlu diatasi dengan kerja sama dari guru di sekolah dan keluarga siswa. Salah satu yang bisa dilakukan oleh tenaga pendidik untuk menangani dampak bullying adalah dengan memberikan konseling yang tepat kepada para korban bullying di sekolah.