Begini Kategori Mahasiswa yang Layak Terima KIP Kuliah

Kamis, 27 April 2023 - 05:30 WIB
loading...
Begini Kategori Mahasiswa...
Simak kategori calon mahasiswa baru yang layak menerima KIP Kuliah. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran KIP Kuliah telah dibuka untuk memberi kesempatan siswa tidak mampu berprestasi untuk lanjut ke perguruan tinggi . Berikut kategori calon mahasiswa yang layak menerima bantuan pembiayaan pemerintah ini.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi pintu masuk bagi calon mahasiswa tidak mampu untuk bisa melanjutkan kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).

Pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah 2023 ini telah dibuka sejak 14 Februari 20203 dan akan berakhir 31 Oktober 2023. Pendaftarannya akan mengikuti semua proses seleksi masuk perguruan tinggi.

Bagi siswa siswi SMA, SMK, MA atau yang sederajat yang ingin memperoleh bantuan pendidikan KIP Kuliah 2023 bisa segera melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Sang Ayah Mengidolakan Lionel Messi, Mahasiswa Unesa Ini Lolos IISMA ke Barcelona

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, berikut ini tiga kategori calon mahasiswa yang layak memperoleh KIP Kuliah 2023.

3 Kategori yang Layak Menerima KIP Kuliah


1. Siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya atau tahun 2022 atau 2021.

2. Pelajar yang lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Lulusan tersebut memiliki potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

4 Kriteria Sasaran yang Berasal dari Keluarga Tidak Mampu

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3780 seconds (0.1#10.140)