Calon PPPK Kemenag yang Tak Lolos Seleksi Miliki Masa Sanggah sampai 30 April, Begini Caranya

Jum'at, 28 April 2023 - 01:32 WIB
loading...
Calon PPPK Kemenag yang Tak Lolos Seleksi Miliki Masa Sanggah sampai 30 April, Begini Caranya
Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun anggaran 2022. Foto/Dok/Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag )telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun anggaran 2022. Bagi calon PPPK yang diyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ .



Masa sanggah berlangsung 3 hari, dari 28-30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin dalam keterangan pers, Kamis (27/4/2023).

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.



"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tambahnya.

Sebelumnya, Sekjen yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar telah mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK tahun anggaran 2022.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," terang Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)