Calon PPPK Kemenag yang Tak Lolos Seleksi Miliki Masa Sanggah sampai 30 April, Begini Caranya
Jum'at, 28 April 2023 - 01:32 WIB
loading...
Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun anggaran 2022. Foto/Dok/Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag )telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun anggaran 2022. Bagi calon PPPK yang diyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ .
Baca juga: 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Berikut Link dan Cara Cek Pengumuman
Masa sanggah berlangsung 3 hari, dari 28-30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin dalam keterangan pers, Kamis (27/4/2023).
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ .
Baca juga: 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Berikut Link dan Cara Cek Pengumuman
Masa sanggah berlangsung 3 hari, dari 28-30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin dalam keterangan pers, Kamis (27/4/2023).
"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.
Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
Lihat Juga :