Calon PPPK Kemenag yang Tak Lolos Seleksi Miliki Masa Sanggah sampai 30 April, Begini Caranya

Jum'at, 28 April 2023 - 01:32 WIB
loading...
Calon PPPK Kemenag yang...
Seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag tahun anggaran 2022. Foto/Dok/Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag )telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun anggaran 2022. Bagi calon PPPK yang diyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ .

Baca juga: 29.109 Peserta Lulus Calon PPPK Kemenag, Berikut Link dan Cara Cek Pengumuman

Masa sanggah berlangsung 3 hari, dari 28-30 April 2023. "Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," kata Nurudin dalam keterangan pers, Kamis (27/4/2023).

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.

Nurudin juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.

Baca juga: 3 Siswa Madrasah Asal Yogyakarta Melaju ke Final Kompetisi Sains Indonesia 2023

"Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan," tambahnya.

Sebelumnya, Sekjen yang juga Ketua Panitia Seleksi PPPK Kemenag, Nizar telah mengumumkan hasil seleksi Calon PPPK tahun anggaran 2022.

"Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi, diumumkan ada 29.109 peserta yang lulus seleksi calon PPPK Kementerian Agama," terang Nizar di Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2025, Sudah Dibuka!
Daftar Gaji PPPK 2025...
Daftar Gaji PPPK 2025 Golongan 1 hingga 17, Cek Nominal Terbaru di Sini
4 Perbedaan PNS Pusat...
4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?
5 Sekolah Kedinasan...
5 Sekolah Kedinasan Semi Militer untuk Jadi Calon PNS, Nomor 1 Ahli Intelijen
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Cegah Perceraian, Kemenag...
Cegah Perceraian, Kemenag Latih Penghulu dan Penyuluh Jadi Fasilitator Literasi Keuangan
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Rekomendasi
Bolehkah Membaca Doa...
Bolehkah Membaca Doa Nabi Yunus saat Haid?
Galaxy S25 Edge: Ketika...
Galaxy S25 Edge: Ketika Tipis Bukan Berarti Ringkih, Inikah Smartphone Tertipis Samsung?
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 36 Preman yang Resahkan Masyarakat
Pemerintah Tambah Impor...
Pemerintah Tambah Impor Sapi 180 Ribu Ekor Tahun Ini, Daging Beku Dikurangi
Prabowo: Banyak Kekuatan...
Prabowo: Banyak Kekuatan yang Ingin Indonesia Terpecah Belah
Sewa CCTV untuk Jaga...
Sewa CCTV untuk Jaga Keamanan Lingkungan, Pramono: Maintenance Kalau Beli Baru Lebih Mahal
Berita Terkini
Tim e-Sport MNC University...
Tim e-Sport MNC University Raih Juara 2 Lomba Mobile Legends Dies Natalis STIKES RS Husada Jakarta
SPMB Jawa Barat 2025...
SPMB Jawa Barat 2025 Dimulai 10 Juni, Ini Jadwal dan Kuota Jalurnya
Cara Daftar PPDB Madrasah...
Cara Daftar PPDB Madrasah DKI 2025, Pahami Langkahnya
UPI Resmi Buka Pendaftaran...
UPI Resmi Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Cek Jadwal dan Syaratnya di Sini
Gaji PPPK Lulusan SMA...
Gaji PPPK Lulusan SMA 2025, Cek Besaran, Golongan, dan Tunjangannya
Jawab Kebutuhan Dunia...
Jawab Kebutuhan Dunia Kerja, Matana University Buka Program Magister Manajemen
Infografis
Jangan Sampai Keliru!...
Jangan Sampai Keliru! Begini Aturan Minum Suplemen yang Tepat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved