Hardiknas 2023, Berikut Pedoman dan Susunan Upacara Bendera

Senin, 01 Mei 2023 - 10:04 WIB
loading...
Hardiknas 2023, Berikut Pedoman dan Susunan Upacara Bendera
Pedoman dan susunan upacara bendera untuk memperingati Hardiknas 2023. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional ( Hardiknas ) 2023 akan digelar besok, Selasa (2/5/2023). Berikut ini ketentuan umum pelaksanaannya.

Ditetapkannya 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah turut diperingati dengan pelaksanaan upacara bendera di seluruh Indonesia.

Upacara peringatan Hardiknas ini khususnya dilaksanakan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tingkat pusat dan daerah, sekolah, dan lainnya.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, berikut ini pedoman pelaksanaan upacara bendera peringatan Hardiknas 2023.

Tema Hardiknas 2023

Tema peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023 adalah “Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar”.

Pedoman Upacara Bendera Hardiknas 2023

1. Ketentuan umum


Upacara bendera peringatan Hardiknas Tahun 2023 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor Kemendikbudristek pusat dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi/kabupaten/kota.

Upacara juga digelar di kampus Perguruan Tinggi negeri/swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
pencegahan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Bangga! 4 Siswa MAN 2 Kota Malang Lolos Program S1 Internasional UGM, UI, dan Unair

2. Waktu pelaksanaan


Selasa, 2 Mei 2023, pukul 08.00 waktu setempat.

3. Tempat


Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan.

4. Pakaian


a. Undangan:
- Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
b. Barisan:
- Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
- Petugas Upacara : Sesuai ketentuan

Baca juga: 12 SMA Terbaik di Jakarta Pusat Versi Nilai UTBK, Referensi PPDB 2023

5. Susunan Upacara Bendera


- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh
korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan
Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana
Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi);
- Pembacaan do’a *);
- Laporan pemimpin upacara;
- Penghormatan kepada pembina upacara;
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan

Keterangan :
*) : Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing.

6. Protokol Kesehatan


Pelaksanaan upacara bendera wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu:
a. dilaksanakan di lokasi dengan sirkulasi udara yang baik.
b. undangan wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen sekurang-kurangnya 1x24 jam atau swab PCR dengan hasil sekurang-kurangnya 3x24 jam sebelum upacara berlangsung.
c. petugas dan peserta upacara berusia maksimal 45 tahun dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi minimal booster ke 1.

Demikian tadi pedoman upacara bendera peringatan Hardiknas 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0875 seconds (0.1#10.140)