Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2023 Diperpanjang Hingga 5 Mei, Ini Jadwal Terbarunya

Selasa, 02 Mei 2023 - 12:04 WIB
loading...
Pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2023 Diperpanjang Hingga 5 Mei, Ini Jadwal Terbarunya
Pendaftaran sekolah kedinasan di PKN STAN diperpanjang hingga 5 Mei 2023. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan di PKN STAN diperpanjang hingga 5 Mei 2023. Bagi peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran masih ada waktu untuk menuntaskannya.

Dikutip dari Pengumuman dari Direktur Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN yang ada di laman PKN STAN, jadwal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) PKN STAN 2023 mengalami penyesuaian.

Disampaikan bahwa pendaftaran sekolah kedinasan 2023 PKN STAN di portal Sistem Seleksi Sekolah Kedinasan SSCASN BKN yang semula hanya sampai 30 April 2023 kini diperpanjang sampai 5 Mei 2023.

Kemudian setelah peserta melakukan pendaftaran di laman dikdin.bkn.go.id, maka pelamar sekolah kedinasan bisa lanjut pada proses pendaftaran online di laman PKN STAN di spmb.pknstan.ac.id.

Baca juga: Berkas dan Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Calon Pendaftar Wajib Tahu!

Dengan perpanjangan waktu ini maka pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran, memilih program studi, melengkapi biodata, dan menggungah dokumen pendaftaran yang dibutuhkan untuk proses registrasi di sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan tersebut.

Tahapan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 PKN STAN

1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut:

a. mengakses portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Sekolah Kedinasan di https://dikdin.bkn.go.id;
b. membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kemudian mencetak Kartu Informasi Akun;
c. login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (https://dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
d. memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih jalur reguler, afirmasi kewilayahan, atau pembibitan, melengkapi biodata, nomor UTBK-SNBT, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan antara lain:

1. Bagi peserta Jalur Reguler
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg)
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg)
c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
e) Kartu Keluarga (ukuran maksimal 700 Kb dan format .pdf)

2. Bagi peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan:
a) Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg)
b) KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 500 Kb dan format .jpg)
c) Kartu Peserta UTBK-SNBT (ukuran maksimal 750 Kb dan format .pdf)
d) Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi calon lulusan tahun 2023 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf); atau Ijazah SMA ditambah Ijazah SD/yang sederajat dan Ijazah SMP/sederajat bagi lulusan tahun 2021 atau tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 2.000 Kb dan format .pdf)
e)Dokumen tambahan, terdiri dari:
i. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala, Akta Kelahiran, KTP ayah atau ibu kandung; dan iv.

Baca juga: Prediksi Skor Minimal UTBK ITS untuk Lolos SNBT 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)