Dampak Pandemi, Jam Mengaji Santri Ponpes Muhajirin Dipangkas

Selasa, 21 Juli 2020 - 19:26 WIB
loading...
Dampak Pandemi, Jam Mengaji Santri Ponpes Muhajirin Dipangkas
Para santri Ponpes Muhajirin mengikuti penyuluhan dari petugas kesehatan. Foto/Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Jam mengaji 800 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Muhajirin, Jalan Veteran No 155 Kelurahan Nagri Kaler, Purwakarta, harus dipangkas untuk menghindari Pandemi COVID-19 . Jadwal mengaji para santri yang biasa seharian penuh, kini hanya bisa diikuti dari Subuh hingga pukul 10.00 WIB.

Tidak hanya itu, kobong santri juga tak lepas dari kebijakan pembatasan. Satu kobong kini hanya bisa dihuni maksimal oleh lima orang. Sedangkan dalam kondisi normal satu kobong bisa diisi sampai 10 orang. (Baca juga: Lantik 29 Pejabat, Nadiem Ingin Pejabat Berpikir Kreatif dan Inovatif )

Humas Ponpes Al Muhajirin, Deden Saepudin mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, untuk aktivitas di ponpes sudah bisa dilaksanakan, meskipun dengan protokol kesehatan yang ketat. Pihaknya pun juga tidak mau mengambil risiko aktivitas ponpesnya menjadi klaster penyebaran COVID-19. Sehingga beberapa langkah dilakukan agar terhindar dari wabah.

"Kita sediakan wastafel untuk cuci tangan santri, juga rutin memeriksa suhu tubuh santri. Tidak sebatas itu, jauh-jauh hari kami menyiapkan ruang isolasi dan memperbesar pusat kesehatan pesantren,"ungkap Deden kepada SINDOnews, Selasa (21/7/2020). (Baca juga: Kisah Orang Tua Jadi Asisten Guru Dadakan Belajar dari Rumah )

Dia menyebutkan, sejak 5 Juli 2020 santri sudah berdatangan setelah mereka diliburkan akibat Pandemi COVID-19. Sampai saat ini sudah 12 kali kedatangan santri. Jumlah total santri sendiri sebanyak 1.300 orang dari berbagai daerah. Santri terjauh berasal dari Jakarta.

"Santri yang ada sekarang baru 800 orang,"ungkapnya. Setiap santri yang baru datang langsung menjalani pemeriksaan dan penyuluhan kesehatan dari Puskesmas. Sampai saat ini semua santri di Ponpes Muhajirin, dalam keadaan sehat," pungkasnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)