Perbedaan BUMN dan BUMS, Ini Penjelasannya

Kamis, 04 Mei 2023 - 14:59 WIB
loading...
Perbedaan BUMN dan BUMS,...
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/Dok/BUMN
A A A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang sama-sama berperan dalam menunjang perekonomian di Indonesia.

Namun tentu saja, kedua badan usaha tersebut memiliki berbagai perbedaan dalam pengelolaannya. Lalu apa saja perbedaan antara BUMN dan BUMS?



Berikut perbedaan antara BUMN dan BUMS.


1. Status Kepemilikan

BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sementara, BUMS dibangun oleh pihak swasta.

2. Modal

Modal BUMN sebagian atau sepenuhnya berasal dari negara yang diambil dari harta kekayaan negara yang dipisahkan. Pada BUMS, modal berasal dari pihak swasta baik dari modal sendiri, pinjaman bank, atau pendanaan dari investor.

3. Hasil Pendapatan

Sebagian besar pendapatan yang didapat oleh BUMN akan menjadi pendanaan negara dan masuk sebagai kas negara. Lain halnya dengan BUMS, hasil pendapatan BUMS akan menjadi pendapatan untuk pemilik atau pemegang saham.

4. Tugas Utama

Tugas utama BUMN pada umumnya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat umum. Sementara itu, tugas utama BUMS adalah menghasilkan profit bagi pemilik atau pemegang saham.


5. Pengawasan dan Kontrol Usaha

Pengawasan dan kontrol usaha BUMN sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Sedangkan pada BUMS, pengawasan dan kontrol usaha diserahkan pada pemilik atau pemegang saham.

6. Struktur Manajemen

Perusahaan BUMN biasanya memiliki struktur manajemen yang lebih kompleks dan terdiri dari berbagai tingkatan. Hal ini karena perusahaan BUMN seringkali memiliki lebih banyak unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah. Di sisi lain, perusahaan BUMS memiliki struktur manajemen yang lebih sederhana.

7. Pelaporan Keuangan

Perusahaan BUMN harus mencatat keuangan secara transparan dan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala kepada Menteri BUMN. Perusahaan BUMS mempublikasikan laporan keuangannya untuk kepentingan pemegang saham dan investor.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4226 seconds (0.1#10.140)