Perbedaan BUMN dan BUMS, Ini Penjelasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan badan usaha yang sama-sama berperan dalam menunjang perekonomian di Indonesia.
Namun tentu saja, kedua badan usaha tersebut memiliki berbagai perbedaan dalam pengelolaannya. Lalu apa saja perbedaan antara BUMN dan BUMS?
BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sementara, BUMS dibangun oleh pihak swasta.
Namun tentu saja, kedua badan usaha tersebut memiliki berbagai perbedaan dalam pengelolaannya. Lalu apa saja perbedaan antara BUMN dan BUMS?
Berikut perbedaan antara BUMN dan BUMS.
1. Status Kepemilikan
BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Sementara, BUMS dibangun oleh pihak swasta.2. Modal
Modal BUMN sebagian atau sepenuhnya berasal dari negara yang diambil dari harta kekayaan negara yang dipisahkan. Pada BUMS, modal berasal dari pihak swasta baik dari modal sendiri, pinjaman bank, atau pendanaan dari investor.3. Hasil Pendapatan
Sebagian besar pendapatan yang didapat oleh BUMN akan menjadi pendanaan negara dan masuk sebagai kas negara. Lain halnya dengan BUMS, hasil pendapatan BUMS akan menjadi pendapatan untuk pemilik atau pemegang saham.4. Tugas Utama
Tugas utama BUMN pada umumnya adalah untuk melayani kepentingan masyarakat umum. Sementara itu, tugas utama BUMS adalah menghasilkan profit bagi pemilik atau pemegang saham.5. Pengawasan dan Kontrol Usaha
Pengawasan dan kontrol usaha BUMN sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Sedangkan pada BUMS, pengawasan dan kontrol usaha diserahkan pada pemilik atau pemegang saham.6. Struktur Manajemen
Perusahaan BUMN biasanya memiliki struktur manajemen yang lebih kompleks dan terdiri dari berbagai tingkatan. Hal ini karena perusahaan BUMN seringkali memiliki lebih banyak unit kerja yang tersebar di berbagai wilayah. Di sisi lain, perusahaan BUMS memiliki struktur manajemen yang lebih sederhana.7. Pelaporan Keuangan
Perusahaan BUMN harus mencatat keuangan secara transparan dan mempublikasikan laporan keuangan secara berkala kepada Menteri BUMN. Perusahaan BUMS mempublikasikan laporan keuangannya untuk kepentingan pemegang saham dan investor.(mpw)