Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023

Senin, 15 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
Seperti Ini Peran dan...
Memahami peran dan tugas pemerintah daerah di PPDB 2023. Foto/Dok/SINDOnews/Yulianto.
A A A
JAKARTA - Tahun ajaran baru sebentar lagi akan dimulai. Pemerintah daerah memiliki peran dan tugas penting untuk menyukseskan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023.

Dalam pelaksanaan PPDB, Pemerintah Daerah memegang peranan yang sangat penting. Tugas dan peran mereka dibutuhkan oleh para orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya.

Karena memegang peranan krusial inilah maka Pemerintah Daerah wajib mengetahui peran dan kewajibannya sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan PPDB dengan baik.

Dikutip dari laman Direktorat SMP Kemendikbudristek, berikut ini peran dan tugas Pemerintah Daerah pada PPDB 2023.

Peran dan Tugas Pemerintah di PPDB 2023


1. Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi bisa dibuka oleh Pemerintah Daerah.

2. Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB jenjang SMP bagi sekolah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal yang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen)

3. Pemerintah Daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan masyarakat pada PPDB

4. Pemerintah daerah sesuai kewenangannya bisa menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat

5. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah

Baca juga: 11.730 Guru Ikuti Program PGP Angkatan 8, Ini Harapan Dirjen GTK

6. Penetapan wilayah zonasi dilakukan setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, prinsip utamanya adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3667 seconds (0.1#10.140)