Jaga Kualitas, Revisi UU Sisdiknas Harus Pikirkan Sentralisasi Pendidikan
Rabu, 22 Juli 2020 - 18:55 WIB
loading...
Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo mengatakan, persoalan kualitas pendidikan tidak bisa dijawab hanya dengan cara mengubah atau memperbaiki kurikulum. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Persoalan kualitas pendidikan tidak bisa dijawab hanya dengan cara mengubah atau memperbaiki kurikulum. Peningkatan kualitas pendidikan juga harus dijawab dengan peningkatan kualitas guru.
Oleh karenanya perlu dipikirkan peningkatan kualitas guru serta sentralisasi pendidikan nasional yang memiliki kewenangan dari pusat hingga daerah. Guru dan dosen sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi pendidikan. (Baca juga: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia)
“Guru mempunyai tugas utama pengajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Guru adalah agen pembelajaran sekaligus pembentuk budaya yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekaysa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik,” kata Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
Sedangkan dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Jika mengambil konsep dari Ki Hadjar Dewantara maka tugas dosen bertambah satu karena konsep caturdharma dari Tamansiswa selain tridharma ditambah satu yaitu pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan kebudayaan nasional. (Baca juga: Orang Tua Mengeluh soal Belajar Daring, Ini Jawaban Sekda Purwakarta)
Dalam Laporan Pemantauan Pendidikan Global (Global Education Monitoring) 2016 yang diluncurkan di Jakarta misalnya, diketahui bahwa mutu pendidikan di Indonesia hanya menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sedangkan kualitas guru sebagai unsur penting dalam pendidikan berada di urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia.
Oleh karenanya perlu dipikirkan peningkatan kualitas guru serta sentralisasi pendidikan nasional yang memiliki kewenangan dari pusat hingga daerah. Guru dan dosen sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi pendidikan. (Baca juga: Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia)
“Guru mempunyai tugas utama pengajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Guru adalah agen pembelajaran sekaligus pembentuk budaya yang harus menjadi fasilitator, motivator, pemacu, perekaysa pembelajaran, dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik,” kata Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
Sedangkan dosen mempunyai tugas utama tridharma perguruan tinggi, yaitu pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Jika mengambil konsep dari Ki Hadjar Dewantara maka tugas dosen bertambah satu karena konsep caturdharma dari Tamansiswa selain tridharma ditambah satu yaitu pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan kebudayaan nasional. (Baca juga: Orang Tua Mengeluh soal Belajar Daring, Ini Jawaban Sekda Purwakarta)
Dalam Laporan Pemantauan Pendidikan Global (Global Education Monitoring) 2016 yang diluncurkan di Jakarta misalnya, diketahui bahwa mutu pendidikan di Indonesia hanya menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sedangkan kualitas guru sebagai unsur penting dalam pendidikan berada di urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia.
Lihat Juga :