Jaga Kualitas, Revisi UU Sisdiknas Harus Pikirkan Sentralisasi Pendidikan
Rabu, 22 Juli 2020 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
“Keadaan ini tentu memprihatinkan kita semua. Hal ini sangat disayangkan mengingat guru adalah ujung tombak agen pembentuk budaya,” ujarnya.
Dalam permasalahan peningkatan kualitas guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah sebuah kementerian yang besar dengan anggaran besar namun tidak memiliki kepanjangan tangan sampai bawah. Ini karena guru dimiliki oleh kabupaten/kota (SD dan SMP) dan provinsi (SMA/SMK).
“Kemendikbud sepantasnya diperlakukan yang sama dengan Kementerian Agama yang memiliki kepanjangan tangan sampai daerah melalui kantor wilayahnya (Kanwil). Tujuannya agar dapat memonitor sekolah-sekolah yang di bawah naungan Kementerian Agama secara langsung,” ujarnya.
Kesulitan pengembalian sentralisasi pendidikan akibat otonomi daerah harus ada solusi sementaranya. Salah satu gagasan adalah dengan membuat Badan Pengelola Guru seperti diusulkan tim naskah akademik Sisbuddiknas ini. “Yaitu sebuah badan di bawah Presiden atau badan independen dengan anggaran dari Kemendikbud, yang mengelola guru secara terpusat sehingga segala carut marut permasalahan guru dapat diatasi,” tuturnya.
Dalam permasalahan peningkatan kualitas guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah sebuah kementerian yang besar dengan anggaran besar namun tidak memiliki kepanjangan tangan sampai bawah. Ini karena guru dimiliki oleh kabupaten/kota (SD dan SMP) dan provinsi (SMA/SMK).
“Kemendikbud sepantasnya diperlakukan yang sama dengan Kementerian Agama yang memiliki kepanjangan tangan sampai daerah melalui kantor wilayahnya (Kanwil). Tujuannya agar dapat memonitor sekolah-sekolah yang di bawah naungan Kementerian Agama secara langsung,” ujarnya.
Kesulitan pengembalian sentralisasi pendidikan akibat otonomi daerah harus ada solusi sementaranya. Salah satu gagasan adalah dengan membuat Badan Pengelola Guru seperti diusulkan tim naskah akademik Sisbuddiknas ini. “Yaitu sebuah badan di bawah Presiden atau badan independen dengan anggaran dari Kemendikbud, yang mengelola guru secara terpusat sehingga segala carut marut permasalahan guru dapat diatasi,” tuturnya.
(poe)
Lihat Juga :