Sanksi Pidana UU Sisdiknas Dihapus, Praktik Jual Beli Ijazah Bisa Marak

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:14 WIB
loading...
Sanksi Pidana UU Sisdiknas...
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Penghapusan pasal pidana dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyusul masuknya undang-undang pendidikan tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kekhawatiran.

Anggota Komisi X DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Ledia Hanifa Amaliah menilai, penghapusan pasal pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu bakal memunculkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Dia menyebutkan, beberapa pasal dari UU Sisdiknas yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal, kata Ledia, pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU tersebut salah satunya adalah kepastian hukum. (Baca juga: Insentif Tenaga Medis Belum Cair, DPR Kritik Lambannya Verifikasi Menkeu )

"Penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru telah memunculkan ketidakpastian hukum," tegas Ledia di Bandung, Kamis (23/7/2020).

Pasal 67-69 UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu, lanjut Ledia, meliputi sanksi pidana bagi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak.

Selain itu, memberikan sebutan guru besar atau profesor tanpa kesesuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan. (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja )

"Kita patut khawatir, dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," katanya.

Apalagi, tambah Ledia, tidak lama lagi, ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar yang disusul pemilihan legislatif (pileg).

"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya, menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Ledia, sertifikat dan gelar akademik memang menjadi salah satu syarat dalam kontestasi calon kepala daerah, termasuk calon anggota legislatif. Selain itu, juga menjadi syarat dalam penerimaan kepegawaian baik pegawai negeri, BUMN maupun swasta.

Meski praktik-praktik bodong semacam itu bisa jadi tidak bisa sepenuhnya hilang, Namun Ledia meyakini bahwa adanya sanksi pidana telah memberikan kepastian hukum pada masyarakat bahwa hal tersebut tertolak dan melanggar hukum.

"Kepastian hukum terkait pelanggaran dalam soal pemberian maupun penggunaan ijazah, sertifikat akademik, serta gelar ilegar juga berguna untuk meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) bangsa kita yang tengah diusung menuju SDM Unggul berkarakter Pancasila. Karenanya, menjadi tidak masuk akal pasal terkait sanksi pidana ini justru yang dibidik oleh pemerintah untuk dihapuskan," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemprov Jakarta dan...
Pemprov Jakarta dan Sumbar Teken LOI Bidang Pendidikan dengan Malaysia
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat...
GSIS 2025 Kenalkan Manfaat AI dalam Pembelajaran Bagi Insan Pendidikan
MNC University dan Poltek...
MNC University dan Poltek Harber Jalin Kerja Sama Strategis
iNews Media Group dan...
iNews Media Group dan Kemendikdasmen Jalin Sinergi untuk Pendidikan Indonesia
Riwayat Pendidikan Wakil...
Riwayat Pendidikan Wakil Ketua Panja RUU TNI Budi Djiwandono
Shahnaz Haque Berbagi...
Shahnaz Haque Berbagi Tips Mendidik Anak Agar Bisa Berpikir Kritis
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
Rekomendasi
Raja Charles III dan...
Raja Charles III dan Pangeran Harry Tidak Bicara selama Berbulan-bulan
Dmitry Bivol Dipaksa...
Dmitry Bivol Dipaksa Lepas Sabuk Juara WBC, Eddie Hearn Kecam WBC Aneh
Paus Fransiskus Wafat,...
Paus Fransiskus Wafat, Donna Agnesia dan Darius Sinathrya Sampaikan Duka Mendalam
Idap Sindrom Fowler,...
Idap Sindrom Fowler, Wanita 27 Tahun Ini Tidak Bisa Buang Air Kecil selama 6 Tahun
Panembahan Senopati...
Panembahan Senopati Membangkang! Ini Isi Pesan Rahasia dari Utusan Sultan Hadiwijaya
Melindungi Keamanan...
Melindungi Keamanan Publik: Inovasi Antena Jammer untuk Menangkal Ancaman Drone
Berita Terkini
Hari Kartini, Dosen...
Hari Kartini, Dosen Sains Komunikasi MNC University Tampil di V Morning Show
9 menit yang lalu
10 Contoh Ucapan Selamat...
10 Contoh Ucapan Selamat Hari Kartini dalam Bahasa Inggris untuk Berbagai Momen
53 menit yang lalu
Pas Foto atau Pasfoto,...
Pas Foto atau Pasfoto, Mana Penulisan yang Benar Menurut KBBI?
1 jam yang lalu
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
3 jam yang lalu
Sinopsis Buku RA Kartini...
Sinopsis Buku RA Kartini Habis Gelap Terbitlah Terang, Simak Yuk
12 jam yang lalu
Beasiswa Garuda 2025...
Beasiswa Garuda 2025 Diluncurkan, Kuliah S1/D4 Gratis dan Ada Uang Saku Bulanan
14 jam yang lalu
Infografis
Pentagon: China Bisa...
Pentagon: China Bisa Hancurkan Semua Kapal Induk AS dalam 20 Menit
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved