Sanksi Pidana UU Sisdiknas Dihapus, Praktik Jual Beli Ijazah Bisa Marak

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:14 WIB
loading...
Sanksi Pidana UU Sisdiknas...
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Penghapusan pasal pidana dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyusul masuknya undang-undang pendidikan tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kekhawatiran.

Anggota Komisi X DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Ledia Hanifa Amaliah menilai, penghapusan pasal pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu bakal memunculkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Dia menyebutkan, beberapa pasal dari UU Sisdiknas yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal, kata Ledia, pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU tersebut salah satunya adalah kepastian hukum. (Baca juga: Insentif Tenaga Medis Belum Cair, DPR Kritik Lambannya Verifikasi Menkeu )

"Penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru telah memunculkan ketidakpastian hukum," tegas Ledia di Bandung, Kamis (23/7/2020).

Pasal 67-69 UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu, lanjut Ledia, meliputi sanksi pidana bagi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak.

Selain itu, memberikan sebutan guru besar atau profesor tanpa kesesuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan. (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja )

"Kita patut khawatir, dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Tema dan Logo Hardiknas...
Tema dan Logo Hardiknas 2026 Lengkap dengan Makna dan Link Unduhan Resmi
Sekolah Garuda, Asa...
Sekolah Garuda, Asa bagi Anak Cerdas Kurang Mampu Raih Masa Depan
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Melayat ke Rumah Duka,...
Melayat ke Rumah Duka, Jokowi Kenang Rachmat Gobel sebagai Pribadi yang Baik dan Pekerja Keras
Rekomendasi
Bagaimana Kebijakan...
Bagaimana Kebijakan Bank Sentral Berpengaruh terhadap Pasar Mata Uang?
Rahasia Benda Misterius...
Rahasia Benda Misterius Mas Den Mulai Terbongkar, Penerawangan Ki Atmo dan Tim Bikin Merinding
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama Baby Blessing: Gagal Lahir 3 Kali, Bowie Selamatkan Sang Ibu
Berita Terkini
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Pendaftaran Akun KIP...
Pendaftaran Akun KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka hingga 31 Oktober, Simak Caranya
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Keren, Mahasiswa PENS...
Keren, Mahasiswa PENS Raih Juara Kompetisi Satelit Mini Dunia di Amerika Serikat
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved