Sanksi Pidana UU Sisdiknas Dihapus, Praktik Jual Beli Ijazah Bisa Marak

Kamis, 23 Juli 2020 - 13:14 WIB
loading...
Sanksi Pidana UU Sisdiknas...
Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Penghapusan pasal pidana dalam Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyusul masuknya undang-undang pendidikan tersebut ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menuai kekhawatiran.

Anggota Komisi X DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bandung dan Kota Cimahi, Ledia Hanifa Amaliah menilai, penghapusan pasal pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 itu bakal memunculkan ketidakpastian hukum, khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Dia menyebutkan, beberapa pasal dari UU Sisdiknas yang dihapus di dalam RUU Cipta Kerja adalah pasal 67-69 terkait sanksi pidana. Padahal, kata Ledia, pasal 2 RUU Cipta Kerja sendiri menjelaskan bahwa asas RUU tersebut salah satunya adalah kepastian hukum. (Baca juga: Insentif Tenaga Medis Belum Cair, DPR Kritik Lambannya Verifikasi Menkeu )

"Penghapusan pasal-pasal terkait sanksi pidana dari UU Sisdiknas justru telah memunculkan ketidakpastian hukum," tegas Ledia di Bandung, Kamis (23/7/2020).

Pasal 67-69 UU Sidiknas yang dihapus dalam RUU Cipta Kerja itu, lanjut Ledia, meliputi sanksi pidana bagi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak.

Selain itu, memberikan sebutan guru besar atau profesor tanpa kesesuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan. (Baca juga: Reses, DPR Ngebut Rapat Bahas RUU Cipta Kerja )

"Kita patut khawatir, dengan adanya penghapusan pasal sanksi pidana ini, praktik jual beli ijazah, jual beli gelar, penggunaan ijazah palsu dan penyelenggaraan kampus ilegal akan semakin marak," katanya.

Apalagi, tambah Ledia, tidak lama lagi, ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar yang disusul pemilihan legislatif (pileg).

"Beberapa kali kita berhadapan dengan kasus ijazah palsu atau ilegal. Karenanya, menjadi rawan terulang temuan-temuan kasus seperti ini," imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Ledia, sertifikat dan gelar akademik memang menjadi salah satu syarat dalam kontestasi calon kepala daerah, termasuk calon anggota legislatif. Selain itu, juga menjadi syarat dalam penerimaan kepegawaian baik pegawai negeri, BUMN maupun swasta.

Meski praktik-praktik bodong semacam itu bisa jadi tidak bisa sepenuhnya hilang, Namun Ledia meyakini bahwa adanya sanksi pidana telah memberikan kepastian hukum pada masyarakat bahwa hal tersebut tertolak dan melanggar hukum.

"Kepastian hukum terkait pelanggaran dalam soal pemberian maupun penggunaan ijazah, sertifikat akademik, serta gelar ilegar juga berguna untuk meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) bangsa kita yang tengah diusung menuju SDM Unggul berkarakter Pancasila. Karenanya, menjadi tidak masuk akal pasal terkait sanksi pidana ini justru yang dibidik oleh pemerintah untuk dihapuskan," tandasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kunjungi Pulau Arar...
Kunjungi Pulau Arar Papua, Mendikdasmen Tegaskan Akses Pendidikan Anak di Daerah Terpencil
Cara Akses Platform...
Cara Akses Platform Rumah Pendidikan Kemendikdasmen untuk Guru, Siswa, dan Orang Tua
Wamen Stella dan Pramono...
Wamen Stella dan Pramono Anung Bahas Jakarta Jadi Pusat Pendidikan Internasional
Hardiknas 2026, Mendikdasmen...
Hardiknas 2026, Mendikdasmen Sampaikan Terima Kasih kepada Guru di Seluruh Indonesia
Tema dan Logo Hardiknas...
Tema dan Logo Hardiknas 2026 Lengkap dengan Makna dan Link Unduhan Resmi
Relawan Perempuan Astra...
Relawan Perempuan Astra Perkuat Kualitas Pendidikan di Sumba Timur
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
MLSC All-Stars 2026:...
MLSC All-Stars 2026: 12 Tim Terbaik Siap Berebut Gelar Juara di Kudus
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Berita Terkini
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Diumumkan Mulai Besok,...
Diumumkan Mulai Besok, Ini Link Pengumuman Hasil SMUP Unpad 2026
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Ashanty Raih Gelar Doktor,...
Ashanty Raih Gelar Doktor, Wisuda Bersama Anang dan Azriel Hermansyah di Unair
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved