Idris Laena Raih Cumlaude Sidang Disertasi Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Dr. Ir. H. Mohamad Idris Laena, M.H. meraih Cumlaude dalam Sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Program Pascasarjana Universitas Borobudur Jakarta.
Politisi Senior Golkar ini berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur , Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
H. Mohamad Idris Laena berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan predikat cumlaude. Pengusaha sekaligus politisi sukses ini lancar menjawab pertanyaan para Dewan Penguji yang langsung dipimpin Rektor Universitas Borobudur Prof. Dr. Ir. Bambang Bernarthos, MSc.
Sementara, Promotor yang juga Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof. Dr. Faizal Santiago.SH.MH serta Co Promotor Dr. Suparno. SH.MH dan Penguji lainnya, yakni Prof Dr Abdullah Sulaeman.SH.MH, Prof Dr Zainal Arifin Hoesain.SH. MH dan Dr Ahmad Redi, SH.MH,
Legislator Senayan 3 periode ini selain Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI juga tercatat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM dan BSN.
Dalam disertasinya, Dr Idris Laena menegaskan bahwa Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dipandang sudah tidak memadai, relevan dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman lagi.
Sehingga perlunya segera dibuat oleh pembuat Undang-undang Perkoperasian yang baru, yang aspiratif, responsif, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan perkembangan negara lainnya, seperti antara lain, Korea, Jepang, New Zealand dan negara-negara di Eropa lainnya termasuk Swiss
"Di Swiss dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang. Lebih dari 5 juta orang, tercatat menjadi anggota koperasi. Itu artinya, lebih dari 50 persen. Sementara Indonesia tidak lebih 8 persen yang menjadi anggota koperasi. Padahal kunci dasar pembentukan koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahtraan dan kemakmuran bersama," ungkap Idris.
Dalam disertasinya, Idris menyebut adanya goodwill negara sangatlah penting dan karenanya dalam Undang-undang Perkoperasian yang akan dibuat dengan berbagai penyempurnaan harus memuat Reformasi Regulasi.
Termasuk bagaimana mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional, membuat Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi.
Selain itu, Wakil Rakyat DPR RI Dapil Riau 2 ini menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan Undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam momentum tersebut, para kolega Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia ini juga hadir di Aula Universitas Borobudur.
Selain Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Golkar juga Keluarga Besar Satkar Ulama Indonesia, Keluarga Besar Alexandria Islamic School, Dekopin serta keluarga inti Idris Laena beserta para handai taulan dan sahabat.
Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU, tidak dapat hadir pada Sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Dr Idris Laena karena mendampingi Presiden Joko Widodo dalam KTT G7 yang berlangsung di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang.
Calon Presiden RI dari Partai Golkar tersebut berkirim ucapan bunga kepada salah satu kader terbaik Beringin, loyal, dan militan atas keseriusannya menyelesaikan studi S3 sehingga memperkuat wawasan keilmuan dan daya intelektualnya dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.
"Selamat dan sukses untuk Buya HM Idris Laena dalam menyelesaikan studi doktor ilmu hukum. Semoga terus bersemangat, memberikan manfaat dan kontribusi ilmu yang diperoleh untuk kemaslahatan bangsa dan negara," pesan Airlangga Hartarto yang juga Menko Bidang Perekonomian ini.
Politisi Senior Golkar ini berhasil mempertahankan disertasinya pada Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Borobudur , Jakarta, Sabtu (20/5/2023).
H. Mohamad Idris Laena berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dengan predikat cumlaude. Pengusaha sekaligus politisi sukses ini lancar menjawab pertanyaan para Dewan Penguji yang langsung dipimpin Rektor Universitas Borobudur Prof. Dr. Ir. Bambang Bernarthos, MSc.
Sementara, Promotor yang juga Direktur Program Doktor Universitas Borobudur Prof. Dr. Faizal Santiago.SH.MH serta Co Promotor Dr. Suparno. SH.MH dan Penguji lainnya, yakni Prof Dr Abdullah Sulaeman.SH.MH, Prof Dr Zainal Arifin Hoesain.SH. MH dan Dr Ahmad Redi, SH.MH,
Legislator Senayan 3 periode ini selain Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI juga tercatat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM dan BSN.
Dalam disertasinya, Dr Idris Laena menegaskan bahwa Undang-Undang Koperasi yang digunakan saat ini yakni Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dipandang sudah tidak memadai, relevan dan tidak bisa mengikuti perkembangan zaman lagi.
Sehingga perlunya segera dibuat oleh pembuat Undang-undang Perkoperasian yang baru, yang aspiratif, responsif, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Menurutnya, koperasi di Indonesia sangat jauh tertinggal dibandingkan dengan perkembangan negara lainnya, seperti antara lain, Korea, Jepang, New Zealand dan negara-negara di Eropa lainnya termasuk Swiss
"Di Swiss dengan jumlah penduduk sekitar 8 juta orang. Lebih dari 5 juta orang, tercatat menjadi anggota koperasi. Itu artinya, lebih dari 50 persen. Sementara Indonesia tidak lebih 8 persen yang menjadi anggota koperasi. Padahal kunci dasar pembentukan koperasi adalah merupakan kumpulan orang yang bergabung untuk membangun kesejahtraan dan kemakmuran bersama," ungkap Idris.
Dalam disertasinya, Idris menyebut adanya goodwill negara sangatlah penting dan karenanya dalam Undang-undang Perkoperasian yang akan dibuat dengan berbagai penyempurnaan harus memuat Reformasi Regulasi.
Termasuk bagaimana mengatur kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional, membuat Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mereformasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan memanfaatkan teknologi dan digitalisasi.
Selain itu, Wakil Rakyat DPR RI Dapil Riau 2 ini menganggap perlu dilakukan harmonisasi dengan Undang-undang terkait seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam momentum tersebut, para kolega Ketua Umum DPP Satkar Ulama Indonesia ini juga hadir di Aula Universitas Borobudur.
Selain Anggota DPR/MPR RI dari Fraksi Partai Golkar juga Keluarga Besar Satkar Ulama Indonesia, Keluarga Besar Alexandria Islamic School, Dekopin serta keluarga inti Idris Laena beserta para handai taulan dan sahabat.
Sedangkan Ketua Umum Partai Golkar Dr. Ir. Airlangga Hartarto, M.B.A., M.M.T., IPU, tidak dapat hadir pada Sidang Disertasi Program Doktor Hukum (S3) Dr Idris Laena karena mendampingi Presiden Joko Widodo dalam KTT G7 yang berlangsung di Hotel Grand Prince, Hiroshima, Jepang.
Calon Presiden RI dari Partai Golkar tersebut berkirim ucapan bunga kepada salah satu kader terbaik Beringin, loyal, dan militan atas keseriusannya menyelesaikan studi S3 sehingga memperkuat wawasan keilmuan dan daya intelektualnya dalam memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara.
"Selamat dan sukses untuk Buya HM Idris Laena dalam menyelesaikan studi doktor ilmu hukum. Semoga terus bersemangat, memberikan manfaat dan kontribusi ilmu yang diperoleh untuk kemaslahatan bangsa dan negara," pesan Airlangga Hartarto yang juga Menko Bidang Perekonomian ini.
(mpw)