Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

Minggu, 28 Mei 2023 - 13:00 WIB
loading...
Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB 2023 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 . Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Orang tua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya ke jenjang SD, SMP, dan SMA, perlu mengatahui syarat dan cara pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.

Penyelenggaraan proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023/2024 tertuang melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.



Adapun ketentuan di dalamnya mengenai PPDB ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Berikut ini jalur PPDB 2023 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.


Jalur PPDB SD, SMP dan SMA 2023

PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Terdapat 4 jalur yang tersedia, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.

Adapun kuota untuk jalur zonasi untuk SD, yakni paling sedikit 70 persen. Sedangkan untuk SMP dan SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung.



Sementara untuk jalur afirmasi kuota yang disediakan 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, maka pemerintah dapat membuka jalur prestasi.

Keempat jalur PPDB 2023 tersebut dikecualikan untuk SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Kemudian sekolah berasrama, sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar.


Berikut ini penjelasan lengkap terkait keempat julur PPDB 2023 tersebut.


1. Jalur Zonasi

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berikut ketentuan pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)