Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Dibuka 6-10 Juni, Wajib Baca Ketentuan Ini Jika Ingin Lolos
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) untuk jenjang SMA/SMK sederajat di wilayah Jawa Barat (Jabar) akan dibuka pada 6-10 Juni 2023.
Orang tua dan peserta didik harus mempersiapkan diri dan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA dan SMK akan dibuka dalam dua tahap. Tahap 1 pada 6-10 Juni 2023, lalu Tahap 2 dilaksanakan pada 26-28 dan 30 Juni 2023.
Mengutip akun Instagram @disdikjabar, dirincikan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar pada PPDB Jabar 2023.
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/KIA (Kartu Identitas Anak)
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi yang mendaftar jalur Afirmasi/KETM).
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat tugas orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun atau anak guru).
4. Surat keputusan Satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi dan kejuaraan) maksimal 5 tahun minimal 6 bulan.
Orang tua dan peserta didik harus mempersiapkan diri dan sejumlah dokumen yang diperlukan.
Pendaftaran PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA dan SMK akan dibuka dalam dua tahap. Tahap 1 pada 6-10 Juni 2023, lalu Tahap 2 dilaksanakan pada 26-28 dan 30 Juni 2023.
Mengutip akun Instagram @disdikjabar, dirincikan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar pada PPDB Jabar 2023.
Dokumen Umum Daftar PPDB Jabar
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir/KIA (Kartu Identitas Anak)
3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku Rapor (semester 1-5)
5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Dokumen Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi yang mendaftar jalur Afirmasi/KETM).2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat tugas orangtua (bagi jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 3 tahun atau anak guru).
4. Surat keputusan Satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi dan kejuaraan) maksimal 5 tahun minimal 6 bulan.
(mpw)