Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
Jum'at, 02 Juni 2023 - 20:32 WIB
loading...
Kasus Ijazah palsu. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi menutup dan mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di sejumlah wilayah.
Puluhan kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa jual beli ijazah , pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Baca juga: Miris! Kemendikbud Tutup 23 Kampus Terbukti Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-Kuliah
"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
"Misalnya ada kampus yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," tambahnya.
Namun, Nizam tak bersedia menyebut dan merinci nama-nama dari 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.
Baca juga: Ingat! BKN akan Blokir NIK Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2023 yang Terbukti Curang
Sebelumnya, kemendikbudristek menutup 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar dapat masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.
Puluhan kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa jual beli ijazah , pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Baca juga: Miris! Kemendikbud Tutup 23 Kampus Terbukti Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-Kuliah
"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
"Misalnya ada kampus yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," tambahnya.
Namun, Nizam tak bersedia menyebut dan merinci nama-nama dari 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.
Baca juga: Ingat! BKN akan Blokir NIK Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2023 yang Terbukti Curang
Sebelumnya, kemendikbudristek menutup 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar dapat masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.
Lihat Juga :