Lokasi 23 Kampus Ditutup karena Jual Beli Ijazah dan Selewengkan Dana KIP-K, DKI Terbanyak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi menutup dan mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di sejumlah wilayah.
Puluhan kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa jual beli ijazah , pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
"Misalnya ada kampus yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," tambahnya.
Namun, Nizam tak bersedia menyebut dan merinci nama-nama dari 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.
Sebelumnya, kemendikbudristek menutup 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar dapat masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.
"Setiap tahun kita melahirkan 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita juga bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan perguruan tinggi, jadi kualitasnya harus dijaga. Kalau hanya mengandalkan sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan maka tak ada gunanya," ujar dia.
1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
2. Surabaya: 2 perguruan tinggi
3. Medan: 2 perguruan tinggi
4. Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
6. Padang: 2 perguruan tinggi
7. Bali: 1 perguruan tinggi
8. Palembang: 1 perguruan tinggi
9. Jakarta: 5 perguruan tinggi
10. Makassar: 1 perguruan tinggi
11. Bandung: 1 perguruan tinggi
12. Bogor: 1 perguruan tinggi
13. Manado: 2 perguruan tinggi
14. Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Puluhan kampus tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat berupa jual beli ijazah , pembelajaran fiktif, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.
Baca Juga
"Itu terpaksa ditutup karena perguruan tinggi tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi," kata Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof. Nizam di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
"Misalnya ada kampus yang jual beli ijazah, tidak ada prosesnya tetapi keluar hasilnya. Seperti itu harus kami tutup demi menjaga kualitas pendidikan tinggi," tambahnya.
Namun, Nizam tak bersedia menyebut dan merinci nama-nama dari 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya tersebut.
Sebelumnya, kemendikbudristek menutup 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023. Saat ini ada 9,8 juta mahasiswa di Indonesia yang perlu dijaga kualitas dan hasilnya agar dapat masuk ke dalam dunia kerja dengan kompetensi, daya saing, dan produktivitas yang tinggi.
"Setiap tahun kita melahirkan 1,7 juta sarjana dan diploma, angkatan kerja kita juga bertambah 3,5 juta, dan setengahnya itu lulusan perguruan tinggi, jadi kualitasnya harus dijaga. Kalau hanya mengandalkan sarjana dan akses ke perguruan tinggi, tetapi tidak ada kualitas dan tidak relevan maka tak ada gunanya," ujar dia.
Berikut sejumlah lokasi perguruan tinggi yang dicabut izinya:
1. Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi2. Surabaya: 2 perguruan tinggi
3. Medan: 2 perguruan tinggi
4. Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
5. Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
6. Padang: 2 perguruan tinggi
7. Bali: 1 perguruan tinggi
8. Palembang: 1 perguruan tinggi
9. Jakarta: 5 perguruan tinggi
10. Makassar: 1 perguruan tinggi
11. Bandung: 1 perguruan tinggi
12. Bogor: 1 perguruan tinggi
13. Manado: 2 perguruan tinggi
14. Bekasi: 2 perguruan tinggi.
(mpw)