Jamin Transparan, Jalur Mandiri Universitas Andalas Diawasi KPK
Sabtu, 10 Juni 2023 - 12:13 WIB
loading...
Proses jalur mandiri di Universitas Andalas (Unand) diawasi KPK untuk menjamin transparansi. Foto/Unand.
A
A
A
JAKARTA - Universitas Andalas (Unand) menjamin transparansi dalam jalur seleksi mandiri . Unand berkomitmen proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tanpa ada KKN.
Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin mengatakan, semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan dan mengunggah proses penerimaan mahasiswa baru demi terjaminnya transparansi. Hal ini merupakan hikmah atas apa yang terjadi di Universitas Lampung (Unila).
Dia mengatakan, beberapa hari lalu kampus yang terletak di Sumatra Barat ini didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat untuk memeriksa serta memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan aturan.
Baca juga: Bagaimana Jika Tidak Lolos SNBT? Ini 4 Hal yang Bisa Kamu Lakukan
Dia menjelaskan, dalam penerimaan jalur mandiri pihaknya menerapkan sejumlah terobosan di antaranya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus. "Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," katanya, dikutip dari laman Unand, Sabtu (10/6/2023).
Prof. Mansur menyampaikan, setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan Rektor Universitas Andalas. Sehingga, tegasnya, tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja dinyatakan lulus.
"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," ujarnya.
Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin mengatakan, semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan dan mengunggah proses penerimaan mahasiswa baru demi terjaminnya transparansi. Hal ini merupakan hikmah atas apa yang terjadi di Universitas Lampung (Unila).
Dia mengatakan, beberapa hari lalu kampus yang terletak di Sumatra Barat ini didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat untuk memeriksa serta memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan aturan.
Baca juga: Bagaimana Jika Tidak Lolos SNBT? Ini 4 Hal yang Bisa Kamu Lakukan
Dia menjelaskan, dalam penerimaan jalur mandiri pihaknya menerapkan sejumlah terobosan di antaranya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus. "Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," katanya, dikutip dari laman Unand, Sabtu (10/6/2023).
Prof. Mansur menyampaikan, setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan Rektor Universitas Andalas. Sehingga, tegasnya, tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja dinyatakan lulus.
"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," ujarnya.
Lihat Juga :