Jamin Transparan, Jalur Mandiri Universitas Andalas Diawasi KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Universitas Andalas (Unand) menjamin transparansi dalam jalur seleksi mandiri . Unand berkomitmen proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tanpa ada KKN.
Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin mengatakan, semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan dan mengunggah proses penerimaan mahasiswa baru demi terjaminnya transparansi. Hal ini merupakan hikmah atas apa yang terjadi di Universitas Lampung (Unila).
Dia mengatakan, beberapa hari lalu kampus yang terletak di Sumatra Barat ini didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat untuk memeriksa serta memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan aturan.
Baca juga: Bagaimana Jika Tidak Lolos SNBT? Ini 4 Hal yang Bisa Kamu Lakukan
Dia menjelaskan, dalam penerimaan jalur mandiri pihaknya menerapkan sejumlah terobosan di antaranya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus. "Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," katanya, dikutip dari laman Unand, Sabtu (10/6/2023).
Prof. Mansur menyampaikan, setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan Rektor Universitas Andalas. Sehingga, tegasnya, tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja dinyatakan lulus.
"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," ujarnya.
Mengacu surat edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, disebutkan lembaga tersebut menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.
Baca juga: 7 Jalur Seleksi Mandiri Unesa, Ada yang Tanpa Tes Loh!
Transparansi perlu diterapkan sejak awal proses seleksi agar pendaftar mengetahui berbagai aspek penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan ikut mengawasi proses.
Setelah berkoordinasi dengan dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, KPK merekomendasikan beberapa hal terkait perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, yakni kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
Rekomendasi berikut terkait dengan kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi digitalisasi jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penentuan kelulusan dan terakhir kanal pengaduan.
Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin mengatakan, semua perguruan tinggi harus membuat kebijakan dan mengunggah proses penerimaan mahasiswa baru demi terjaminnya transparansi. Hal ini merupakan hikmah atas apa yang terjadi di Universitas Lampung (Unila).
Dia mengatakan, beberapa hari lalu kampus yang terletak di Sumatra Barat ini didatangi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat untuk memeriksa serta memastikan seluruh kelengkapan maupun dokumen terkait proses penerimaan mahasiswa baru yang sesuai dengan aturan.
Baca juga: Bagaimana Jika Tidak Lolos SNBT? Ini 4 Hal yang Bisa Kamu Lakukan
Dia menjelaskan, dalam penerimaan jalur mandiri pihaknya menerapkan sejumlah terobosan di antaranya memberi ruang hak sanggah bagi peserta yang tidak lulus. "Sanggahan diberikan paling lama lima hari setelah pengumuman," katanya, dikutip dari laman Unand, Sabtu (10/6/2023).
Prof. Mansur menyampaikan, setiap peserta yang lulus ada kriteria yang diputuskan Rektor Universitas Andalas. Sehingga, tegasnya, tidak ada calon mahasiswa yang tiba-tiba saja dinyatakan lulus.
"Kita jamin mereka yang lulus ada kriterianya yang dikeluarkan Surat Keputusan (SK) oleh rektor sebagai bentuk transparansi," ujarnya.
Mengacu surat edaran KPK Nomor 9 tahun 2023 tentang Tata Kelola Seleksi Penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, disebutkan lembaga tersebut menilai tata kelola yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri perlu segera diterapkan melalui perbaikan aspek transparansi.
Baca juga: 7 Jalur Seleksi Mandiri Unesa, Ada yang Tanpa Tes Loh!
Transparansi perlu diterapkan sejak awal proses seleksi agar pendaftar mengetahui berbagai aspek penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan ikut mengawasi proses.
Setelah berkoordinasi dengan dengan Kemendikbudristek dan Kemenag, KPK merekomendasikan beberapa hal terkait perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, yakni kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.
Rekomendasi berikut terkait dengan kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi digitalisasi jalur penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, penentuan kelulusan dan terakhir kanal pengaduan.
(nnz)