21 Jenis Biaya LPDP 2023 yang Ditanggung Pemerintah

Minggu, 11 Juni 2023 - 10:32 WIB
loading...
21 Jenis Biaya LPDP 2023 yang Ditanggung Pemerintah
Terdapat sejumlah komponen biaya LPDP 2023 yang ditanggung pemerintah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah komponen biaya LPDP 2023 yang ditanggung pemerintah. Mulai dari dana pendaftaran hingga intensif kelulusan.

Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memang jadi incaran para mahasiswa untuk dapat menimba ilmu tanpa memikirkan biaya yang harus dikeluarkan.

Dilansir dari laman LPDP Kemenkeu, saat ini pendaftaran beasiswa LPDP 2023 tahap kedua telah dibuka sejak 9 Juni, dan akan berlaku hingga 9 Juli mendatang.



Pada dasarnya komponen pembiayaan LPDP dibagi menjadi dua, yakni bersifat reimburs dan pengajuan. Sifat reimburse berarti harus membayar dengan biaya pribadi terlebih dulu baru nanti akan diganti.

Sementara untuk sifat pengajuan berarti awardee mengajukan pendanaan melalui aplikasi SIMONEV saat proses studi berlangsung.

Jenis Biaya LPDP 2023

Seorang awardee LPDP berhak atas komponen biaya pendidikan dan biaya pendukung yang seluruhnya telah ditanggung pemerintah. Beberapa jenis biaya LPDP 2023 yang ditanggung pemerintah di antaranya sebagai berikut.

1. Dana Pendaftaran

Beasiswa untuk satu universitas yang bersifat reimburse.

2. Dana Deposit

Dana jaminan yang umumnya diminta universitas bila seseorang telah diterima beasiswa LPDP. Biaya ini bersifat reimburse.

3. Dana SPP

Dana yang diberikan setiap semester, sesuai dengan tagihan universitas, Biaya ini bersifat pengajuan.

4. Dana Bantuan Penelitian

Dana ini diperuntukkan khusus bagi S2 dan S3, demi menyelesaikan tesis dan disertasi. Biaya bersifat pengajuan.

5. Dana Tunjangan Buku

Biaya yang dibayarkan satu tahun sekali dan bersifat pengajuan.



6. Dana Bantuan Publikasi Jurnal

Biaya yang diberikan khusus untuk perguruan tinggi bertaraf Q1 dan Q2. Bersifat pengajuan.

7. Dana Bantuan Seminar Internasional

Khusus bagi mahasiswa yang berperan sebagai pembicara, ada biaya untuk transportasi, akomodasi dan pendaftaran seminar. Bersifat pengajuan.

8. Dana Transportasi

Biaya tiket pesawat keberangkatan dan kepulangan untuk kelas ekonomi. Bersifat reimburse dan bisa pengajuan.

9. Dana Aplikasi Visa

Khusus untuk mahasiswa yang harus izin tinggal di suatu tempat sebagai pelajar. Bersifat reimburse.

10. Dana Tunjangan Keluarga

Biaya ini khusus untuk keluarga dokter spesialis (dokspes) dan sub spesialis (subspes). Untuk dua orang sebesar 25% dari dalam biaya hidup bulanan awardee. Bersifat pengajuan.

11. Dana Asuransi Kesehatan

Bila mahasiswa menempuh pendidikan dalam negeri maka mendapat BPJS kelas 1, sedangkan untuk yang di luar negeri akan mendapat biaya yang sesuai dengan nominal invoice. Bersifat pengajuan.

12. Dana Hidup Bulanan

Besaran sesuai standar gaya hidup yang ditentukan oleh LPDP, dicairkan tiap 3 bulan sekali. Bersifat pengajuan.

13. Dana Kedatangan

Mendapat dua kali dua kali dari dana hidup bulanan dibayarkan sekaligus dengan dana hidup bulanan tahap 1. Bersifat pengajuan.

Untuk mahasiswa dalam negeri akan mendapat 100 % biaya yang dibayarkan setelah pindah domisili. Sedangkan untuk yang berada di luar negeri maka, 50% dana dicairkan sebelum berangkat, dan sisanya dicairkan setelah sampai negara tujuan.

14. Dana Bantuan Lomba Internasional

Khusus untuk peserta lomba yang mampu melaju sampai tahap final. Bersifat pengajuan.

15. Dana Ujian Keterampilan

Khusus program dokter spesialis untuk mendanai ujian keterampilan yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus, transportasi dan akomodasi. Bersifat pengajuan.

16. Dana Keadaan Darurat

Biaya untuk memulangkan awardee yang meninggal dunia atau terjadi perang di wilayahnya. Bersifat pengajuan.

17. Dana Uji Kompetensi

Khusus program dokter spesialis untuk mendanai ujian kompetensi yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus, transportasi dan akomodasi. Bersifat pengajuan.

18. Dana Pelatihan Kursus Wajib

Khusus program dokter spesialis untuk mendanai pelatihan atau kursus wajib yang diselenggarakan kolegium perhimpunan profesi. Meliputi biaya kursus, transportasi dan akomodasi. Bersifat pengajuan.

19. Dana Pendamping Disabilitas

Biaya untuk satu orang pendamping meliputi dana visa, dana transportasi, dana asuransi, kesehatan, dana hidup bulanan senilai 25 % dari dana hidup bulanan awardee, dan dana pendukung lainnya yang disetujui LPDP. Bersifat pengajuan.

20. Dana Pembekalan Afirmasi dan Pengayaan Bahasa

Biaya yang dikhususkan untuk program afirmasi. Meliputi dana transportasi, dana hidup bulatan, dana kursus dan tes bahasa, dengan durasi 3 dan 6 bulan. Bersifat pengajuan.

21. Intensif Kelulusan

Diberikan untuk yang mau lulus minimal kurang dari 6 bulan dari masa studi yang tercantum di LoG. Besarannya 50 % dari Dana Hidup bulanan yang tersisa. Bersifat pengajuan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)