Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:47 WIB
loading...
Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Cek Syarat dan Cara Daftar
BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok/BPJS
A A A
JAKARTA - Efektif April 2021, anak peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan bisa mendapatkan beasiswa pendidikan. Bantuan ini bisa diperoleh jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia ataupun mengalami kecelakaan kerja yang fatal.

Beasiswa pendidikan ini merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun sudah berlaku sejak 1 April 2021, faktanya banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum mengetahui informasi tersebut.



Pemberian beasiswa pendidikan tersebut didasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Aturan ini telah berlaku secara efektif sejak 1 April 2021 lalu. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk klaim bantuan pendidikan ini, berikut rinciannya.


Syarat Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Merujuk dari Permenaker Nomor 5 tahun 2021, manfaat beasiswa pendidikan anak dapat diberikan kepada anak peserta program JKK dan JKM jika:

- Peserta mengalami Cacat Total Tetap akibat Kecelakaan Kerja atau PAK

- Peserta meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja

- Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.

Sesuai dengan peraturan tersebut, maka dalam hal peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat JKM berupa beasiswa pendidikan anak dapat diberikan untuk peserta yang memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun.

Sementara jika peserta tersebut memiliki lebih dari satu kepesertaan JKN aktif dalam periode waktu yang sama, maka tak berlaku akumulasi masa iuran dari masing-masing kepesertaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)