Jadwal Resmi Pendaftaran KIP Kuliah Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2023, Cek Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur seleksi mandiri PTN dan PTS telah dibuka. Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pembiayaan pendidikan bagi seluruh pelajar Indonesia yang tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah.
Sejak 2020, pemerintah telah memberi bantuan pendidikan kepada lebih dari 150 ribu mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah agar mereka terjamin akses dan pembiayaan pendidikannya.
Pada 2023, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek kembali menyalurkan
bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah dan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
KIP Kuliah tidak hanya diberikan bagi calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga dibagikan kepada calon mahasiswa baru di kampus swasta (PTS).
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri 2023 Dibuka, Ada Biaya Studi dan Uang Saku
Jadwal pendaftaran calon mahasiswa jalur mandiri di PTN dan PTS ada perbedaan. Dikutip dari laman KIP Kuliah, berikut jadwal selengkapnya.
Penutupan: 7 Oktober 2023
Pembukaan: 23 Juni 2023
Penutupan: 31 Oktober 2023
1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada
tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem
akreditasi nasional perguruan tinggi
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan
oleh Kementerian Sosial seperti:
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Kuliah di ISTN Dibuka, Simak Ketentuannya
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan secara online di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Puslapdik atas usulan kampus setelah mahasiswa dinyatakan resmi diterima sebagai mahasiswa aktif.
Demikian informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023 di jalur seleksi mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan pembiayaan pendidikan bagi seluruh pelajar Indonesia yang tidak mampu dan memiliki prestasi untuk melanjutkan kuliah.
Sejak 2020, pemerintah telah memberi bantuan pendidikan kepada lebih dari 150 ribu mahasiswa, termasuk penyandang disabilitas dalam bentuk KIP Kuliah agar mereka terjamin akses dan pembiayaan pendidikannya.
Pada 2023, pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek kembali menyalurkan
bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ribuan mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Kemendikbudristek juga terus menjamin kelancaran penyaluran KIP Kuliah dan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi yang masih berjalan sampai masa studi selesai.
KIP Kuliah tidak hanya diberikan bagi calon mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) namun juga dibagikan kepada calon mahasiswa baru di kampus swasta (PTS).
Baca juga: Pendaftaran KIP Kuliah untuk Seleksi Mandiri 2023 Dibuka, Ada Biaya Studi dan Uang Saku
Jadwal pendaftaran calon mahasiswa jalur mandiri di PTN dan PTS ada perbedaan. Dikutip dari laman KIP Kuliah, berikut jadwal selengkapnya.
Jadwal KIP Kuliah di Jalur Seleksi Mandiri PTN
Pembukaan: 16 Juni 2023Penutupan: 7 Oktober 2023
Jadwal KIP Kuliah di Jalur Seleksi Mandiri PTS
Pembukaan: 23 Juni 2023
Penutupan: 31 Oktober 2023
Persyaratan KIP Kuliah 2023
1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada
tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem
akreditasi nasional perguruan tinggi
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi KIP Kuliah 2023
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan
oleh Kementerian Sosial seperti:
a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan
Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa Kuliah di ISTN Dibuka, Simak Ketentuannya
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dilakukan secara online di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Penerima KIP Kuliah ditetapkan Puslapdik atas usulan kampus setelah mahasiswa dinyatakan resmi diterima sebagai mahasiswa aktif.
Demikian informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2023 di jalur seleksi mandiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)