Kemendikburistek Keluarkan Surat Edaran Wisuda Sekolah Bukan Kewajiban

Minggu, 25 Juni 2023 - 09:00 WIB
loading...
A A A
FSGI menyatakan, dalam Permendikbudristek No 50/2022 telah ada ketentuan penggunaan pakaian adat di sekolah-sebagai respons terhadap adanya keluhan masyarakat sebelumnya karena ada daerah/sekolah yang menganggap pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah.

Protes wisuda TK-SMA ini viral karena banyak diprotes netizen di media sosial. Bahkan Instagram Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu pun diserbu oleh beragam permintaan akan dihapusnya wisuda di sekolah itu.

Netizen beranggapan wisuda sekolah harus dihapus karena tidak semua wali murid mampu membiayai acara tersebut yang kadang bahkan harus menyewa gedung hingga hotel.

Biaya wisuda pun semakin membengkak karena orang tua harus membeli buket, sewa ataupun harus membeli kebaya, sepatu, dan juga biaya rias di salon. Padahal biaya wisuda itu bisa dipakai untuk membeli seragam maupun alat tulis.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1305 seconds (0.1#10.140)