Sambut Tahun Ajaran Baru, Mengenal Tujuan MPLS dan Juga Larangannya

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:31 WIB
loading...
Sambut Tahun Ajaran...
Peserta didik baru memasang atribut saat mengikuti MPLS tahun ajaran 2023/2024 di SMP Negeri 14 Denpasar, Bali, Senin (10/7/2023). Foto/Antara.
A A A
JAKARTA - MPLS atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah merupakan satu kegiatan di sekolah yang harus diikuti siswa baru. Oleh karena itu mari kita mengenal apa itu MPLS.

MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk peserta didik baru yang biasanya dilakukan sekolah paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pembelajaran.

Pada kegiatan ini, peserta didik baru akan tidak hanya akan bertemu dengan rekan sebayanya yang baru di sekolah namun juga dikenalkan dengan program sekolah, sarana prasarana sekolah, hingga pembinaan awal kultur sekolah.

Dikutip dari laman Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kalimantan Utara Kemendikbudristek, berikut ini ulasan mengenai MPLS.

Kapan MPLS Dilaksanakan?


Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelaaran dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.

Sekolah berasrama diperbolehkan menyesuaikan jangka waktu yang diperlukan dengan terlebih dulu melapor pada dinas pendidikan setempat.

Baca juga: PPDB Zonasi Ada Masalah, FSGI: Kepala Daerah Harus Tambah Sekolah Negeri

Tujuan MPLS


1. Mengenali potensi peserta didk baru melalui formulir peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/bakat, sifat/perilaku, dan profil orang tua/wali.

2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara efektif untuk peserta didik.

3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman, dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat

4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah

5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya

6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS.

Hal yang Wajib dan Dilarang dalam MPLS

Wajib


1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru
2. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas memadai
3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan
4. Peserta didik baru memakai seragam sekolah dan atribut resmi dari sekolah
5. Sekolah wajib memintai izin tertulis dari orang tua/wali calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan PLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler

Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB

Yang Dilarang


1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Laporan Pengaduan


Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke [email protected] atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved