Apakah Uang Komite Sekolah Termasuk Pungli ? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 11 Juli 2023 - 15:07 WIB
loading...
Apakah Uang Komite Sekolah...
Jika merujuk ke peraturan, tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan. Foto ilustrasi/laman Pemkot Probolinggo
A A A
JAKARTA - Apakah uang komite sekolah termasuk pungli? Hal ini kerap dipertanyakan oleh kebanyakan orang karena berpikir bahwa mereka harus membayar sesuatu yang masih belum jelas aturannya.

Pungli memang telah menjadi momok di dalam dunia pendidikan. Umumnya ini terjadi pada tahun ajaran baru ketika proses belajar mengajar di suatu lembaga pendidikan baru saja dimulai.

Sebelum awal tahun ajaran baru, biasanya akan diselenggarakan rapat komite untuk membahas keuangan sekolah yang masih belum mencukupi, karenanya untuk menambal hal tersebut diperlukan tambahan dana.Dari sinilah muncul inisiatif untuk menggalang dana pendidikan dari orang tua murid. Namun pungutan ini seharusnya tidaklah bersifat memaksa.

Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.



Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat. Karena itulah pungutan ini disebut sebagai pungutan liar karena tidak termasuk ke dalam bentuk penggalangan dana yang ditentang oleh Kemendikbud. Jadi, apakah uang komite sekolah termasuk pungli ?

Sebenarnya tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Karena bisa saja uang komite sekolah ini adalah bentuk dari sumbangan sukarela maupun bantuan Lantaran dua macam sistem penggalangan dana ini memang boleh diterapkan dalam sistem pendidikan Indonesia.



Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Sementara bantuan, yang sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.

Dua cara ini boleh diterapkan karena sifatnya yang tidak memaksa, terlebih bila ada beberapa kegiatan sekolah yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itulah komite sekolah meminta biaya tambahan.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Cara Lapor...
Bagaimana Cara Lapor Pungli PIP? Ternyata Bisa Melalui Telepon dan Aplikasi
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Negara dengan Biaya...
Negara dengan Biaya Kuliah Termahal di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
Kuliah Jalur Mandiri...
Kuliah Jalur Mandiri Lebih Mahal? Kenali Perbedaan Biaya Pendidikannya
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Beasiswa DataPrint 2024, Periode 2 Ditutup Besok
Ramah di Kantong, Ini...
Ramah di Kantong, Ini 5 Kota di Indonesia dengan Biaya Hidup Relatif Murah untuk Mahasiswa
Perbandingan Biaya Kuliah...
Perbandingan Biaya Kuliah Telkom University Bandung dan Surabaya, Ada Pilihanmu?
Biaya Kuliah di UI Mahal?...
Biaya Kuliah di UI Mahal? Mahasiswa Bisa Konsultasi dan Verifikasi
Kampanye Go Public Fund...
Kampanye Go Public Fund Education, PB PGRI Ingatkan Pemerintah Pentingnya Investasi Pendidikan
Rekomendasi
Listrik di Bali Mati...
Listrik di Bali Mati Total, PLN Masih Lakukan Recovery
Konten Reaksi yang Bikin...
Konten Reaksi yang Bikin Melek Dunia, Metta Karuna Hadirkan Edukasi Lewat Hiburan!
Pertamina Dukung Pelestarian...
Pertamina Dukung Pelestarian Budaya Melalui Sanggar Tari Topeng Mimi Rasinah
Dari Sendok Hilang Sampai...
Dari Sendok Hilang Sampai Kapan Nikah, Jawaban Peserta Family 100 Bikin Ngakak!
Laporan Akhir Penanganan...
Laporan Akhir Penanganan Kasus Sirkus OCI Segera Diungkap Kementerian HAM
Sasar Segmen Wisata,...
Sasar Segmen Wisata, KBA Yamaha Marine Luncurkan Mesin Tempel Baru
Berita Terkini
Siapkan Lulusan Berkualitas,...
Siapkan Lulusan Berkualitas, Mahasiswa UT akan Dibekali Kemampuan Bahasa Asing
1 jam yang lalu
Cucu Ki Hajar Dewantara...
Cucu Ki Hajar Dewantara Sebut 8 Keterampilan Dasar Ini Perlu Dikenalkan Sejak Dini
2 jam yang lalu
Peringatan Hardiknas...
Peringatan Hardiknas 2025, Menteri Brian Yuliarto Luncurkan Diktisaintek Berdampak
4 jam yang lalu
Riwayat Pendidikan Kaesang...
Riwayat Pendidikan Kaesang Pangarep, Putra Bungsu Jokowi yang Juga Ketua Umum PSI
5 jam yang lalu
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Upacara Peringatan Hardiknas 2025
7 jam yang lalu
MNC University Sukses...
MNC University Sukses Jalani Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
7 jam yang lalu
Infografis
Arab Saudi Tangguhkan...
Arab Saudi Tangguhkan Visa Warga 14 Negara Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved