Atasi Kecurangan Administrasi, Regulasi PPDB akan Dievaluasi

Kamis, 13 Juli 2023 - 08:18 WIB
loading...
Atasi Kecurangan Administrasi, Regulasi PPDB akan Dievaluasi
Dirjen PDM Kemendikbudristek Iwan Syahril (tengah) saat RDP dengan Komisi X DPR, Rabu (12/7/2023). Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR mengenai PPDB . Keduanya menyepakati adanya evaluasi regulasi mengenai PPDB.

RDP mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 ini dilakukan di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Beberapa hal yang disepakati dalam RDP dan akan ditindaklanjuti Kemendikbudristek adalah mengevaluasi regulasi untuk mengatasi kecurangan administrasi.

Selain itu, harus ada jalinan komunikasi efektif dengan komunitas di berbagai daerah untuk memaksimalkan sosialisasi kebijakan dan mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam menyusun rencana kebijakan di daerah.

Baca juga: Ada Sejarah Penting di Balik Tahun Ajaran Baru Selalu Dimulai Bulan Juli

Kemendikbudristek juga harus melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk mengatasi permasalahan di lapangan, serta membentuk satgas di tingkat pemda.

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PDM) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengapresiasi masukan Komisi X DPR RI untuk merefleksi dan memperkaya formula kebijakan PPDB di masa mendatang.

Salah satu poin pentingnya adalah berkoordinasi dengan Pemda dan UPT. “Antarpemda dan komunitas harus diberi ruang untuk saling berbagi praktik baik. Semoga upaya bersama semua pihak bisa membantu mendorong lahirnya solusi dan menguatkan langkah dalam memajukan sistem pendidikan kita,” katanya, melalui siaran pers, Kamis (13/7/2023).

Iwan memaparkan, tujuan kebijakan PPDB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya.

Lalu mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1473 seconds (0.1#10.140)