IPB Berikan Keringanan UKT untuk Dukung Kelancaran Kuliah Mahasiswa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sepanjang 2022-2023, IPB University memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal ini dilakukan demi membantu kelancaran kuliah para mahasiswanya yang tak mampu.
Skema pengajuan cicilan UKT dibuka pada saat masa pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sampai dengan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) B.
Baca juga: Ini Faktor Utama yang Memengaruhi Golongan pada UKT
Direktur Keuangan IPB University Dr Indah Yuliasih mengatakan, keringanan pembayaran UKT bisa berupa pengajuan skema cicilan yang bisa diajukan melalui Sistem Informasi Mahasiswa (Simawa) simawa.ipb.ac.id.
Mahasiswa juga bisa melakukan permohonan cicilan dengan mengajukan lewat surel (email) resmi Direktorat Keuangan IPB University: [email protected] atau [email protected].
Baca juga: Rincian UKT dan Uang Pangkal Unsoed Jalur Mandiri 2023, Cek Yuk Calon Mahasiswa
Selain itu, mahasiswa juga dapat mengajukan peninjauan UKT. Sejauh ini pada tahun 2023, dari 914 mahasiswa semester ganjil 2022/2023 yang melakukan pengajuan, disetujui 420 mahasiswa untuk dilakukan peninjauan UKT. Diberikan penurunan UKT dengan total Rp996.800.000.
“Sedangkan mahasiswa semester genap 2022/2023, dari 281 mahasiswa yang melakukan pengajuan peninjauan UKT, yang disetujui 112 mahasiswa. Diberikan penurunan UKT dengan total Rp268.800.000,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (14/7/2023).
Sementara calon mahasiswa baru (camaba) 2023/2024, lanjut dia, dari 357 orang melakukan pengajuan peninjauan UKT, disetujui 135 orang camaba. Diberikan penurunan UKT dengan total Rp321.800.000.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan UKT. Para mahasiswa bisa bertanya melalui beberapa surel berikut:
1. Pelayanan Keuangan Mahasiswa Sekolah Vokasi: [email protected]
2. Pelayanan Keuangan Mahasiswa Sarjana: [email protected]
3. Pelayanan Keuangan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana: [email protected].
Skema pengajuan cicilan UKT dibuka pada saat masa pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sampai dengan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) B.
Baca juga: Ini Faktor Utama yang Memengaruhi Golongan pada UKT
Direktur Keuangan IPB University Dr Indah Yuliasih mengatakan, keringanan pembayaran UKT bisa berupa pengajuan skema cicilan yang bisa diajukan melalui Sistem Informasi Mahasiswa (Simawa) simawa.ipb.ac.id.
Mahasiswa juga bisa melakukan permohonan cicilan dengan mengajukan lewat surel (email) resmi Direktorat Keuangan IPB University: [email protected] atau [email protected].
Baca juga: Rincian UKT dan Uang Pangkal Unsoed Jalur Mandiri 2023, Cek Yuk Calon Mahasiswa
Selain itu, mahasiswa juga dapat mengajukan peninjauan UKT. Sejauh ini pada tahun 2023, dari 914 mahasiswa semester ganjil 2022/2023 yang melakukan pengajuan, disetujui 420 mahasiswa untuk dilakukan peninjauan UKT. Diberikan penurunan UKT dengan total Rp996.800.000.
“Sedangkan mahasiswa semester genap 2022/2023, dari 281 mahasiswa yang melakukan pengajuan peninjauan UKT, yang disetujui 112 mahasiswa. Diberikan penurunan UKT dengan total Rp268.800.000,” katanya, melalui siaran pers, Jumat (14/7/2023).
Sementara calon mahasiswa baru (camaba) 2023/2024, lanjut dia, dari 357 orang melakukan pengajuan peninjauan UKT, disetujui 135 orang camaba. Diberikan penurunan UKT dengan total Rp321.800.000.
Informasi lebih lanjut terkait pelayanan UKT. Para mahasiswa bisa bertanya melalui beberapa surel berikut:
1. Pelayanan Keuangan Mahasiswa Sekolah Vokasi: [email protected]
2. Pelayanan Keuangan Mahasiswa Sarjana: [email protected]
3. Pelayanan Keuangan Mahasiswa Sekolah Pascasarjana: [email protected].
(nnz)