Berapa Gaji Dosen Tetap Non PNS di Indonesia?Ternyata Segini

Rabu, 26 Juli 2023 - 14:06 WIB
loading...
Berapa Gaji Dosen Tetap Non PNS di Indonesia?Ternyata Segini
Tak seperti dosen PNS, gaji dosen non-PNS di Indonesia dihitung berdasarkan jam mengajar di mana besaranya juga sangat bervariasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pekerjaan sebagai dosen merupakan sebuah kebanggaan. Di Indonesia pada umumnya dosen memiliki dua sistem kerja yakni sebagai PNS dan non-PNS. Tak seperti dosen PNS, gaji dosen non-PNS dihitung berdasarkan jam mengajar.

Meskipun gaji dosen tetap non PNS umumnya lebih kecil daripada dosen PNS, kisaran jumlahnya memang bervariasi. Faktor yang membuat gaji dosen tetap non PNS ini berbeda-beda disebabkan oleh beberapa hal, misalnya tempat mereka bekerja, lamanya pengalaman kerja, hingga jabatan akademik dari individu masing-masing. Dirangkum dari berbagai sumber, ini rincian gaji dosen tetap non PNS plus tunjangannya

Komponen Gaji Dosen Tetap Non PNS

Di setiap kampus atau perguruan tinggi, besaran gaji dosen ditentukan oleh banyak faktor seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.Namun, secara umum gaji dosen tetap non PNS merupakan gabungan dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, honor mengajar per-SKS, dan honor tambahan dari institusi tempat mengajar terkait lamanya mas tugas atau tunjangan kinerja lainnya.

1.Gaji Pokok

Gaji pokok merupakan upah yang didapatkan oleh dosen tetap non PNS dari institusi perguruan tinggi tempat mereka mengampu para mahasiswa. Gaji pokok ini memiliki jumlah yang tetap ketika dibayarkan setiap bulannya, namun bisa bertambah seiring dengan lamanya masa tugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, gaji pokok seorang dosen yang mengajar di perguruan tinggi di kabupaten ada di kisaran Rp2 Juta-Rp10 Juta setiap bulannya.

Namun, secara umum gaji pokok seorang dosen tetap non PNS di berbagai daerah berada di rentang berikut:

• Dosen Muda, gaji pokok dosen muda berada di kisaran 4.000.000 – Rp 6.000.000 per bulan.

• Dosen Madya, gaji pokok dosen madya berada di kisaran Rp 6.000.000 – Rp 8.000.000 per bulan.

• Dosen Utama, gaji pokok dosen utama berada di kisaran 8.000.000 – Rp 12.000.000 per bulan.

• Guru Besar, gaji pokok dosen yang sudah bergelar profesor atau guru besar berada di kisaran Rp 12.000.000 – Rp 20.000.000 per bulan.

2.Honor Mengajar Per-SKS

Selain gaji pokok, seorang dosen juga memiliki gaji tambahan yang dihitung dari jumlah kelas yang mereka ampu. Honor mengajar ini biasanya dihitung berdasarkan jumlah kelas aktif yang mereka isi selama satu bulan penuh.



Jadi, apabila ada kelas yang terlewat karena izin atau sakit, besaran honor mengajar ini akan dikurangi sejumlah SKS yang non aktif, perhitungan honor mengajar ini umumnya memakai sistem absensi dari pihak kampus tempat mengajar.

3.Honor Tambahan

Selain gaji pokok dan honor mengajar, seorang dosen tetap non PNS juga memiliki kesempatan mendapat honor tambahan dari beberapa kegiatan aktif ketika menjadi seorang dosen di kampus.

Misalnya, mereka akan mendapatkan tunjangan dari honor yudisium, honor menjadi dosen penguji, honor mengoreksi ujian, serta honor yang didapat dari menjadi dosen wali.

Jadi jika dijumlahkan, rata-rata gaji dosen tetap non PNS setiap bulannya bisa mendapatkan gaji sebesar Rp4 Juta hingga Rp20 Juta sesuai dengan kebijakan dari institusi atau perguruan tinggi tempat mereka mengajar. Namun, jumlah tersebut bisa lebih kecil atau besar sesuai dengan kondisi wilayah kerja dan upah minimum yang ditetapkan pemberi kebijakan.

Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi

1. Dosen Tetap

Dosen tetap adalah dosen dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Yang termasuk dosen tetap:

Jenis-jenis Dosen Tetap

a. Dosen CPNS/PNS

b. Dosen DPK Kopertis

c. Dosen Tetap Non PNS

d. Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta

e. Dosen Asing/ Luar Negeri

2. Dosen Tidak Tetap

Dosen Tidak Tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)

Yang Termasuk Kelompok Dosen Tidak Tetap

– Dosen kontrak yang tidak memenuhi SALAH SATU persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, mis kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun,

– Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor)

3. Dosen Honorer

Dosen Honorer adalah Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN. Yang termasuk kelompok Dosen Honorer:

Jenis-jenis Dosen Honorer

a. Dosen Pengganti

b. Dosen Tamu

c. Dosen Luar Biasa
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1474 seconds (0.1#10.140)