Berikut 4 Contoh Teks Normatif Lengkap, Simak Baik-baik Ya

Kamis, 27 Juli 2023 - 08:49 WIB
loading...
Berikut 4 Contoh Teks...
4 contoh teks normatif yang bisa dipakai dan bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - Teks normatif merupakan suatu bentuk naskah atau pedoman yang berisi nilai-nilai, norma, dan aturan yang dijadikan acuan dalam berperilaku. Bagi Anda yang ingin mengetahui apa saja teks normatif, berikut ini artikel untuk Anda.

Kehidupan beretika merupakan salah satu aspek penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan beradab. Etika menjadi landasan bagi interaksi sosial yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Salah satu cara untuk membentuk dan memperkuat kehidupan beretika adalah melalui contoh teks normatif.

Contoh Teks Normatif

Contoh Teks Normatif dalam Pendidikan


1. Peraturan masuk jam 06:30 pagi
2. Siswa diwajibkan memakai seragam sekolah yang rapi dengan atribut lengkap
3. Bab II Pasal 4 Ayat (1): Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah terdiri dari kompetensi inti dan kompetensi dasar.
4. UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau biasa disebut UU Sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia.
5. Tahun 2019 Nomor 63 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
6. Tahun 2017 Nomor 87 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Baca juga: Perpusnas Terima Sertifikat Naskah Kuno Hikayat Aceh sebagai Ingatan Kolektif Dunia

Contoh Teks Normatif Hukum


1. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pasal 278. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
5. UU No 36 Tahun 2009: (1) Setiap orang dilarang mengembangkan teknologi dan/atau produk teknologi yang dapat berpengaruh dan membawa risiko buruk terhadap kesehatan masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Contoh Teks Normatif dalam Organisasi


1. UU No 17 Tahun 2013: (1) Setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota Ormas. (2) Keanggotaan Ormas bersifat sukarela dan terbuka. (3) Keanggotaan Ormas diatur dalam AD dan/atau ART. (1) Setiap anggota Ormas memiliki hak dan kewajiban yang sama.
2. Peraturan Perusahaan PT XYZ tentang Tata Tertib Karyawan
3. Pasal 5 Ayat (1): Setiap karyawan wajib hadir tepat waktu dan mengenakan seragam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pasal 48. Dalam melaksanakan kegiatannya, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) wajib bermitra dengan Pemerintah dan Ormas yang didirikan oleh warga negara Indonesia atas izin Pemerintah.

Contoh Teks Normatif dalam Kode Etik Profesi


1. Etika Profesi Dokter
Berikut ini adalah deretan singkat etika profesi kedokteran yang diterangkan melalui pasal-pasal dalam Kode Etik Dokter, dilansir dari MKEK IDI:
1. Menjunjung Tinggi dan Mengamalkan Sumpah Dokternya
Setiap dokter wajib menghormati dan mengamalkan sumpah dokter sebagai landasan moral dalam menjalankan praktik kedokterannya.
2. Mengambil Keputusan Profesional Secara Independen
3. Seorang dokter harus mampu mengambil keputusan medis secara independen berdasarkan penilaian profesionalnya demi kepentingan pasien.
4. Berhati-hati dalam Menerapkan Teknik Pengobatan Baru
5. Setiap dokter harus berhati-hati ketika menerapkan teknik pengobatan yang baru dan belum teruji pada masyarakat, untuk memastikan keamanan dan efektivitasnya.
6. Memberikan Diagnosis dan Pendapat Setelah Pemeriksaan Sendiri
7. Seorang dokter berkewajiban memberikan diagnosis dan pendapat medis setelah melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pasien.
8. Menghormati Hak-Hak Pasien dan Rekan Sejawat
9. Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien dalam pengobatan dan merawatnya, serta menjunjung tinggi etika dan martabat rekan sejawat.
10. Menjaga Kerahasiaan Pasien
11. Seorang dokter memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan semua informasi yang berkaitan dengan pasien, termasuk setelah pasien meninggal dunia.

Baca juga: Kemenag: 2.600 Madrasah di Seluruh Indonesia Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Gelar D’Comfest 2026, Bahas Content, Communication, dan Entrepreneurship
Sahur atau Saur? Ini...
Sahur atau Saur? Ini 10 Kata Baku Seputar Ramadan dengan Penulisan Sesuai KBBI
Hasil TKA 2025 Ungkap...
Hasil TKA 2025 Ungkap Karakter Sosial dan Literasi Murid SMA/SMK Indonesia Kian Kuat
Mahasiswi Komunikasi...
Mahasiswi Komunikasi MNC University Bagikan Pengalaman sebagai Script Continuity di Series Populer Sugar Daddy Vision+
2 Mata Pelajaran yang...
2 Mata Pelajaran yang Bakal Diujikan di TKA SD dan SMP 2026
Universitas Al-Azhar...
Universitas Al-Azhar Kairo Resmikan Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia
Fenomena Krisis Merayap...
Fenomena Krisis Merayap dan Kelas Menengah Indonesia
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Buka Digital Innovation Awards 2026: Mari Hadirkan Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Rekomendasi 5 PR Agency...
Rekomendasi 5 PR Agency Terbaik di Indonesia untuk Bangun Brand dan Reputasi
Rekomendasi
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Jet Tempur Masa Depan...
Jet Tempur Masa Depan untuk Menggantikan Rafale dan Eurofighter Gagal Terwujud, Ini 4 Alasannya
Berita Terkini
SPMB Banten 2026 Jalur...
SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Sekolah Dibuka Besok, Simak Syaratnya
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved