DPR: Pemda Bisa Salurkan Hibah Pendidikan ke PT dan SMA
Rabu, 29 April 2020 - 16:58 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifa Sjaifudian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi X DPR menggelar dengar pendapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa 28 April 2020.
Rapat membahas peraturan dan kewenangan pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK saat pandemi virus Corona (Covid-19).
RDP dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Dirjen Vokasi, dan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu.
Dalam rapat tersebut disimpulkan pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan hibah kepada institusi pendidikan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kewenangannya.
“Pemerintah Provinsi dapat memberikan hibah kepada PTN,PTS, dan Akademi Komunitas, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifa Sjaifudian selaku pimpinan RDP dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Hetifah melanjutkan, Kemendikbud dan Kemendagri perlu melakukan sosialisasi secara intensif serta pendampingankepada pemda terkait kebijakan hibah pendidikan.
“Perlu adanya kejelasan regulasi terkait besarnya anggaran serta wewenang pemda. Di lapangan, terdapat perbedaan penafsiran terkait definisi hibah pendidikan di antara Kemdikbud, Kemendagri, serta PTN/PTS dan SMA/SMK,” tuturnya. (Baca juga: KPK Diminta Pelototi Penggunaan Anggaran Corona Rp405 Triliun )
Rapat membahas peraturan dan kewenangan pemerintah dalam memberikan hibah pendidikan kepada perguruan tinggi serta SMA/SMK saat pandemi virus Corona (Covid-19).
RDP dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Dirjen Vokasi, dan Plt Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, serta Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri itu.
Dalam rapat tersebut disimpulkan pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan hibah kepada institusi pendidikan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kewenangannya.
“Pemerintah Provinsi dapat memberikan hibah kepada PTN,PTS, dan Akademi Komunitas, sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan hibah kepada SMA dan SMK,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifa Sjaifudian selaku pimpinan RDP dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Hetifah melanjutkan, Kemendikbud dan Kemendagri perlu melakukan sosialisasi secara intensif serta pendampingankepada pemda terkait kebijakan hibah pendidikan.
“Perlu adanya kejelasan regulasi terkait besarnya anggaran serta wewenang pemda. Di lapangan, terdapat perbedaan penafsiran terkait definisi hibah pendidikan di antara Kemdikbud, Kemendagri, serta PTN/PTS dan SMA/SMK,” tuturnya. (Baca juga: KPK Diminta Pelototi Penggunaan Anggaran Corona Rp405 Triliun )
Lihat Juga :