Viral Seragam Mahal di Tulungagung, P2G: Membebani Ortu, Permendikbud No 50 Mesti Dikoreksi
Kamis, 27 Juli 2023 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Iman mengingatkan, kebijakan yang melahirkan pemakaian seragam yang begitu banyak, tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan.
“Silahkan cek, apa korelasi seragam sekolah yang banyak dengan peningkatan mutu pendidikan? Jangan sampai kita terlalu sibuk mengatur seragam anak, lantas mengorbankan waktu dan tenaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan,’” ungkapnya.
Selain itu, menurut P2G biaya seragam yang banyak sudah seharusnya masuk dalam skema pembiayaan BOS dari pusat atau BOS Daerah. Maka aturan BOS/BOS Daerah mesti diperluas untuk seragam.
Baca juga: Kemenag: 2.600 Madrasah di Seluruh Indonesia Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
Juga bisa dengan skema lain yang dikembangkan oleb Pemda, seperti KJP Plus bagi siswa dari ekonomi tidak mampu di Jakarta. Agar anak dari keluarga tidak mampu betul-betul mendapatkan afirmasi dan perlakuan yang adil dari negara.
Ketiga, Praktik jual beli seragam dan atribut sekolah lain selalu terjadi karena tingginya "demand" dari orang tua. Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis sehingga "demand and supply" terjadi.
Padahal praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, khususnya pasal 13.
“Silahkan cek, apa korelasi seragam sekolah yang banyak dengan peningkatan mutu pendidikan? Jangan sampai kita terlalu sibuk mengatur seragam anak, lantas mengorbankan waktu dan tenaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan,’” ungkapnya.
Selain itu, menurut P2G biaya seragam yang banyak sudah seharusnya masuk dalam skema pembiayaan BOS dari pusat atau BOS Daerah. Maka aturan BOS/BOS Daerah mesti diperluas untuk seragam.
Baca juga: Kemenag: 2.600 Madrasah di Seluruh Indonesia Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
Juga bisa dengan skema lain yang dikembangkan oleb Pemda, seperti KJP Plus bagi siswa dari ekonomi tidak mampu di Jakarta. Agar anak dari keluarga tidak mampu betul-betul mendapatkan afirmasi dan perlakuan yang adil dari negara.
Ketiga, Praktik jual beli seragam dan atribut sekolah lain selalu terjadi karena tingginya "demand" dari orang tua. Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis sehingga "demand and supply" terjadi.
Padahal praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, khususnya pasal 13.
Lihat Juga :