Tim Teknis Kemendikbudristek Bahas Kemelut Internal UNS, Seperti Ini Hasilnya
loading...
A
A
A
SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta angkat bicara mengenai kemelut internal di kampus setempat. Pihak UNS bertemu dengan tim teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) guna membicarakan persoalan itu.
Ketua Dewan Profesor UNS Solo Prof Suranto Tjiptowibisono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan tim teknis Kemendikbudristek pada Senin (31/7/2023) kemarin.
“Pertemuan berlangsung pukul 11.00-13.00 WIB di ruang sidang Ditjen Diktiristek,” kata Prof Suranto saat jumpa pers di UNS, dikutip Rabu (2/8/2023).
Hadir dari tim teknis Kemendikbudristek, terdiri atas Prof Nizam (Plt Dirjen Diktiristek); Dr Catarina Muliana Girsang (Irjen); Prof Tjitjik Sri Tjahjandari (Plt Ses Ditjen Diktiristek); Nur Syarifah, SH (Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi); Faisal Syahrul (Karo Keuangan dan BMN Kemdikbudristek); Dian Wahyuni, S.H.,M.Ed (Karo Hukum); Prof Dr M Hadi Subhan (Unair ) dan Dr Aan Eko Widiarto,(Universitas Brawijaya).
Sedangkan dari UNS terdiri atas Prof Jamal Wiwoho (Rektor); Prof Ari Handono Ramelan (Sekretaris Senat Akademik) Prof Suranto (Ketua Dewan Profesor); Prof Cucuk (Sekretaris Dewan Profesor); Prof Endang Sisi Rahayu ( Ketua Komisi SDM, Keuangan dan Logistik SA); Prof Sri Sulistyawati ( Ketua Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi, SA); Prof Furqon Hidayatullah ( Ketua SAF FKOR); Prof Irwan Trinugroho (Warek 4); Dr Muhtar (Warek 2); Prof. Reviono (Dekan FK) dan Dr Drajat Tri Kartono (Sekretaris UNS).
Baca juga: 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan Akademi TNI Polri, Mayoritas Berpangkat Jenderal
Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah poin yang dihasilkan. Suranto menyebut, Prof Nizam selaku Plt Dirjen Diktiristek menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan civitas akademika UNS.
“Meskipun saat ini kampus UNS sedang menghadapi permasalahan internal setelah terbitnya Permen Nomor 24 Th 2023 tertanggal 31 Maret 202 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya,” ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal. Sedangkan topik audiensi adalah Latar belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023; pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA); pengertian-maksud pembekuan, dan penjelasan tentang pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri.
Berikutnya perpanjangan masa jabatan Rektor; penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, kewenangan administratif dan legal; penegakan disiplin PNS; pengesahan revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan usulan revisi RKAT 2023, dan topik tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA.
Prof Suranto Tjiptowibisono mengungkapkan, Sekretaris Ditjen Diktiristek mengungkapkan latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Th 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek. Hasilnya menunjukkan penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan.
Ketua Dewan Profesor UNS Solo Prof Suranto Tjiptowibisono mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan tim teknis Kemendikbudristek pada Senin (31/7/2023) kemarin.
“Pertemuan berlangsung pukul 11.00-13.00 WIB di ruang sidang Ditjen Diktiristek,” kata Prof Suranto saat jumpa pers di UNS, dikutip Rabu (2/8/2023).
Hadir dari tim teknis Kemendikbudristek, terdiri atas Prof Nizam (Plt Dirjen Diktiristek); Dr Catarina Muliana Girsang (Irjen); Prof Tjitjik Sri Tjahjandari (Plt Ses Ditjen Diktiristek); Nur Syarifah, SH (Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi); Faisal Syahrul (Karo Keuangan dan BMN Kemdikbudristek); Dian Wahyuni, S.H.,M.Ed (Karo Hukum); Prof Dr M Hadi Subhan (Unair ) dan Dr Aan Eko Widiarto,(Universitas Brawijaya).
Sedangkan dari UNS terdiri atas Prof Jamal Wiwoho (Rektor); Prof Ari Handono Ramelan (Sekretaris Senat Akademik) Prof Suranto (Ketua Dewan Profesor); Prof Cucuk (Sekretaris Dewan Profesor); Prof Endang Sisi Rahayu ( Ketua Komisi SDM, Keuangan dan Logistik SA); Prof Sri Sulistyawati ( Ketua Komisi Perencanaan, Kerjasama, Bisnis dan Informasi, SA); Prof Furqon Hidayatullah ( Ketua SAF FKOR); Prof Irwan Trinugroho (Warek 4); Dr Muhtar (Warek 2); Prof. Reviono (Dekan FK) dan Dr Drajat Tri Kartono (Sekretaris UNS).
Baca juga: 4 Menteri Kabinet Indonesia Maju Lulusan Akademi TNI Polri, Mayoritas Berpangkat Jenderal
Dalam pertemuan itu, terdapat sejumlah poin yang dihasilkan. Suranto menyebut, Prof Nizam selaku Plt Dirjen Diktiristek menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan civitas akademika UNS.
“Meskipun saat ini kampus UNS sedang menghadapi permasalahan internal setelah terbitnya Permen Nomor 24 Th 2023 tertanggal 31 Maret 202 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS, namun masih mampu mengukir berbagai prestasi yang sangat baik, khususnya dalam tata kelola perguruan tingginya,” ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa situasi internal UNS masih dalam kondisi yang sangat kondusif. Berbagai kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan penyelenggaraan kegiatan layanan rutin tetap berjalan normal. Sedangkan topik audiensi adalah Latar belakang terbitnya Permendikbud 24 tahun 2023; pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA); pengertian-maksud pembekuan, dan penjelasan tentang pengambilalihan tugas dan wewenang oleh Menteri.
Berikutnya perpanjangan masa jabatan Rektor; penunjukan dan kedudukan Plt Wakil Rektor, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, kewenangan administratif dan legal; penegakan disiplin PNS; pengesahan revisi RKAT UNS Tahun 2022 dan usulan revisi RKAT 2023, dan topik tahapan pemulihan dan pengaktifan MWA.
Prof Suranto Tjiptowibisono mengungkapkan, Sekretaris Ditjen Diktiristek mengungkapkan latar belakang terbitnya Permendikbudristek Nomor 24 Th 2023 adalah hasil investigasi Tim Audit Itjen Kemdikbudristek. Hasilnya menunjukkan penerbitan beberapa Peraturan MWA UNS bertentangan dengan Perundang-undangan.