Benarkah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat PNS? Ini Penjelasannya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 09:46 WIB
loading...
Benarkah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat PNS? Ini Penjelasannya
Lulusan PKN STAN langsung ditempatkan kerja di instansi pemerintahan tetapi tak langsung jadi PNS melainkan CPNS terlebih dahulu. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Benarkah lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Pertanyaan ini mungkin terbersit di pikiran siswa yang akan mendaftar di PKN STAN.

Terlebih kesan yang diyakini di tengah masyarakat saat ini, alumni PKN STAN pasti dijamin masuk PNS. Itulah kenapa selama ini pendaftaran di PKN STAN selalu menyedot minat sangat besar. Kembali ke pertanyaan awal, apakah memang benar para alumni PKN STAN nantinya setelah lulus bisa langsung diangkat menjadi PNS atau CPNS? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel berikut ini sedikit memberi penjelasan.

Apakah Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat Jadi PNS/CPNS?

Mengutip dari laman resmi PKN STAN, Kamis (20/4/2023) berikut penjelasannya apakah lulusan PKN STAN langsung diangkat jadi CPNS atau tidak?Lulusan Program Studi Diploma IV dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan:

1. Kementerian Keuangan

2. Kementerian/Lembaga Lainnya; dan/atau

3. Pemerintah Daerah

Meski hampir pasti diangkat menjadi PNS, namun ada dua tahapan lagi bagi lulusan PKN STAN untuk bisa menjadi PNS. Tahapan pertama yaitu Tes Kemampuan Dasar sebagai syarat menjadi CPNS, lalu Diklat Dasar CPNS sebagai syarat menjadi PNS.



Jika tidak lulus salah satu karena alasan apapun berarti tidak jadi PNS. Tapi ketidaklulusan selama ini sangat jarang terjadi, untuk tidak mengatakan tidak ada sama sekali. Yang penting selama masa-masa tersebut (dan juga sesudah jadi PNS) jagalah sikap dan perilaku, serta bekerja dengan giat.

Tak Langsung PNS Tetapi CPNS Dulu

Lulusan STAN memang langsung ditempatkan kerja di instansi pemerintahan, tetapi tidak langsung jadi PNS, melainkan jadi CPNS terlebih dahulu. Setelah 1 tahun melalui masa CPNS, barulah lulusan tersebut diangkat menjadi PNS. Perlu diketahui, yang membedakan antara CPNS dan PNS adalah hanya sebatas pada:

1. Gaji (CPNS hanya mendapat gapok 80%)

2. Hak cuti (CPNS tidak mendapatkan hak cuti)

3. Terdapat pelatihan dasar (LATSAR) di masa CPNS

Waktu Pengangkatan Jadi PNS Berbeda Setiap Instansi Pemerintah

Sejak tahun 2016 juga, lulusan PKN STAN tidak hanya langsung di angkat menjadi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan saja. Namun juga tersebar di berbagai kementerian lain, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Perekonomian, dan lainnya.

Perlu di ketahui juga, bahwa kebijakan setiap tahun berbeda beda, tergantung kebutuhan negara. Jadi, kalau ditanya lulusan PKN STAN bisa langsung jadi PNS? Ya, karena PKN STAN adalah perguruan tinggi ikatan dinas, namun jeda tentang waktu diangkatnya berbeda – beda setiap instansi pemerintah. Oleh karena itu, kalian yang punya cita – cita atau tujuan untuk masuk disini dan bekerja menjadi PNS, sebaiknya mempersiapkan hal tersebut sejak awal.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)