Apakah Lulusan IPDN Langsung Diangkat PNS Setelah Lulus? Begini Penjelasannya

Selasa, 08 Agustus 2023 - 13:59 WIB
loading...
Apakah Lulusan IPDN Langsung Diangkat PNS Setelah Lulus?  Begini Penjelasannya
Sebelum diangkat jadi PNS, lulusan IPDN akan menjadi CPNS terlebih dahulu selama 1 tahun sebelum diangkat sebagai PNS Golongan IIIA. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apakah lulusan IPDN bisa langung diangkat menjadi PNS? Pertanyaan menggelitik itu mungkin ada di benak kamu yang berniat mendaftarkan diri ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri alias IPDN. Hal itu wajar mengingat selama ini IPDN disebut sebagai sekolah ikatan dinas yang memiliki masa depan jelas yakni diangkat PNS

Banyak lulusan SMA yang berharap menjadi PNS lalu kemudian masuk sekolah kedinasan IPDN. IPDN memang kerap menjadi sekolah kedinasan paling favorit anak anak lulusan SMA yang berminat jadi PNS. Lalu apakah lulusan IPDN itu akan diangkat jadi PNS setelah mereka lulus? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan dari pertanyaan apakah lulusan IPDN langsung bisa diangkat sebagai PNS?

Apakah Alumni IPDN Otomatis Bisa Langsung PNS?


Dikutip dari situs bimbelptk.com, lulusan IPDN memang berpeluang besar menjadi PNS. Bahkan mereka bisa masuk ke PNS Golongan IIIA setelah mereka lulus dari sekolah kedinasan. Namun tak serta-merta setiap orang yang lulus IPDN langsung diangkat jadi PNS oleh Pemerintah.

Sebelum diangkat jadi PNS, lulusan IPDN akan menjadi Calon PNS terlebih dahulu selama 1 tahun.Kemudian jika dalam masa percobaan itu mereka layak diangkat jadi PNS maka pemerintah akan menjadikan merek PNS Golongan IIIA.



Hal itulah yang kerap menjadi alasan anak-anak SMA pemburu PNS masuk IPDN. Prospek kerja mereka ke depan lumayan bagus yaitu bisa diangkat menjadi PNS dengan terlebih dahulu menempuh beberapa aturan.

Gaji lulusan IPD yang diangkat jadin PNS Golongan IIIA memang sangat menggiurkan.Aturan Gaji PNS Golongan IIIA ada di PP Nomor 15 tahun 2019. Besarannya disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan atau MKG.

Besaran Gaji Lulusan IPDN yang Jadi PNS Sesuai Masa Kerja


MKG kurang dari 1 tahun Rp2.579.400

MKG 2 tahun Rp2.660.700

MKG 4 tahun Rp2.744.500

MKG 6 tahun Rp2.830.900

MKG 8 tahun Rp2.920.100
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0928 seconds (0.1#10.140)