Ini Sanksi Berat bagi Madrasah yang Paksakan Belajar Tatap Muka

Rabu, 29 Juli 2020 - 16:15 WIB
loading...
Ini Sanksi Berat bagi...
Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan sanksi kepada madrasah jika kedapatan memaksakan melakukan pembelajaran tatap muka. Pasalnya saat ini ancaman COVID-19 masih nyata dan berdasarkan imbauan dari pemerintah pusat bahwa pembelajaran masih tetap dilakukan secara online (daring).

"Berdasarkan Surat Keputusan bersama empat kementerian, proses KBM di Madrasah dari tingkat RA, MI, MTS, hingga MA harus sesuai ketetapan itu, yakni secara online," tutur Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri, Rabu (29/7/2020). (Baca juga: Di Zona Merah Belajar Mengajar Tetap Dilakukan dengan Tatap Muka )

Pihaknya tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pengelola madrasah yang memaksakan kehendak untuk melaksanakan pembelajaran secara tatap muka. Untuk itu akan dibentuk tim khusus untuk mengecek dan mastikan ke madrasah, apakah menaati aturan melaksanakan pembelajaran online atau tidak.

Menurutnya, aturan tersebut semata-mata untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19 di lingkungan pendidikan. Apalagi, hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Sehingga bagi yang tidak mematuhi keputusan tersebut akan diberi teguran hingga pemberian sanksi tegas. (Baca juga: Proses Belajar Daring, Kepsek-Guru Diminta Siapkan Satgas Jogo Sekolah )

"Ini kan untuk menghindari munculnya klaster baru dari lingkungan pendidikan. Jadi ya kami imbau supaya dipatuhi, nanti akan ada tim yang mengecek ke madrasah-madrasah karena hingga sekarang masih belum boleh buka," tandasnya.

Dia menjelaskan, untuk dapat melaksanakan KBM secara tatap muka harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Seperti daerah tersebut harus zona hijau, mendapatkan izin dari satgas COVID kab/kota, dan madrasahnya harus siap melaksanakan protokol kesehatan. Yang juga penting adalah adanya izin dari wali murid atau orang tua siswa, bahwa anak diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka.

"Ya kita juga tidak berani kalau tidak ada izin dari orang tua. Jadi madrasah tidak boleh memaksakan pembelajaran tatap muka," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)