6 Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Sudah Siap?

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:44 WIB
loading...
6 Konsekuensi yang Harus...
Ada sejumlah konsekuensi yang harus siap ditanggung calon mahasiswa/prja yang ingin mendaftarkan diri di sekolah kedinasan. Salah satunya harus siap ditempatkan di semua wilayah Indonesia. Foto/laman Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Ini sejumlah konsekuensi yang harus siap ditanggung calon mahasiswa sekolah ikatan dinas . Apakaha kamu berminat mendaftarkan diri di sekolah ikatan dinas atau perguruan tinggi kedinasan (PTK)?

Selain potensi besar menjadi PNS nantinya, salah satu hal penting yang tidak boleh dilupa calon-calon mahasiswa dan atau taruna adalah konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima manakala sudah dinyatakan lulus seleksi sekolah ikatan dinas.

Biasanya, sebelum mulai perkuliahan mahasiswa baru terdapat surat perjanjian ikatan dinas yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, yakni mahasiswa baru (dan orang tuanya yang bertanggung jawab atas mahasiswa) dan pihak kampus.Dirangkum dari berbagai sumber, ini 6 konsekuensi yang harus siap diterima calon mahasiswa/praja yang akan mendaftarakan ke sekolah ikatan dinas.

6 Konsekuensi Jika Ingin Mendaftarkan Diri ke Sekolah Ikatan Dinas

1.Tidak Boleh Menikah dan Atau Hamil Selama Studi


Aturan ini memiliki berbagai variasi, ada yang menyebutkan tidak boleh menikah selama masa studi saja namun ada pula yang menyebutkan tidak boleh menikah sampai dengan pengangkatan PNS.

Yang jelas aturan tegas melarang mahasiswa menikah tentu membuat PTK lebih khas dibanding PTN dan PTS yang membebaskan mahasiswanya. Bukannya tanpa alasan, aturan ini dibuat sedemikian rupa agar mahasiswa lebih fokus menyelesaikan studinya ketimbang memikirkan pasangan hidup mengingat studi yang sudah dibiayai negara.

Selain aturan menikah, khusus mahasiswi juga terdapat aturan tidak diperkenankan hamil. Sama halnya dengan menikah, hamil juga tidak diperkenankan karena dapat mengurangi fokus studi

2.Masa Ikatan Dinas Lama, Kalau Resign Harus Bayar Ganti Rugi


Masa ikatan dinas adalah masa wajib kerja di mana lulusan PTK yang dimaksud bekerja mengabdikan diri pada negara selama masa tertentu dan tidak boleh keluar dari kementerian/lembaga/badan tersebut. Apabila oleh karena sesuatu keluar/berhenti maka dikenakan ganti rugi ikatan dinas.

Baca juga: 9 Sekolah Ikatan Dinas untuk Jurusan IPS, Ada yang Belajar Soal Intelijen

Masa ikatan dinas berbeda setiap sekolah kedinasan ada yang 3n, 3n + 1, 2n + 1, dan lainnya sesuai aturan yang melekat pada surat perjanjian ikatan dinas. Contoh masa ikatan dinas mengambil rumus 2n + 1. Masa studi yang ditempuh sampai dengan lulus adalah 4 tahun. Maka, masa ikatan dinasnya adalah 2 x 4 + 1 = 9 tahun.

3.Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia


Ini mungkin menjadi pertimbangan jangka panjang, yakni setelah lulus. Setelah dinyatakan lulus (menyelesaikan studi) maka mahasiswa wajib ditempatkan di lingkungan kementerian/badan/lembaga di mana pun di seluruh wilayah Indonesia bahkan di wilayah terpencil sekalipun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UGM Tegaskan Tidak Ada...
UGM Tegaskan Tidak Ada Penambahan Kuota Mahasiswa Baru di Jalur Mandiri 2026
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Unpad Terima 4.268 Calon...
Unpad Terima 4.268 Calon Mahasiswa di Jalur SMUP 2026, Cek Tahapan Daftar Ulang
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Prabowo: Daripada Bangun...
Prabowo: Daripada Bangun Kantor Baru, Lebih Baik Buat Program yang Ciptakan Lapangan Kerja
Rekomendasi
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
Berita Terkini
KGSB dan Prodi Ilmu...
KGSB dan Prodi Ilmu Komunikasi UAI Perkuat Kapasitas Guru Lewat Public Relations Workshop
Kalahkan Berbagai Negara,...
Kalahkan Berbagai Negara, ITS Raih Juara RoboCup 2026 di Korsel
Ketua Dewan Pembina...
Ketua Dewan Pembina Pelita dan Rektor MNC University Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan Vokasi Nasional
SKK Migas Buka Rekrutmen...
SKK Migas Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1, Fresh Graduate Bisa Daftar
Perjuangan Andini, Anak...
Perjuangan Andini, Anak Tukang Bengkel yang Diterima di FEB UGM dan Beasiswa Penuh
Beasiswa TELADAN Cohort...
Beasiswa TELADAN Cohort 2027 Dibuka, Simak Syarat Pendaftarannya
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved