6 Konsekuensi yang Harus Ditanggung Jika Daftar Sekolah Ikatan Dinas, Sudah Siap?

Kamis, 10 Agustus 2023 - 09:44 WIB
loading...
6 Konsekuensi yang Harus...
Ada sejumlah konsekuensi yang harus siap ditanggung calon mahasiswa/prja yang ingin mendaftarkan diri di sekolah kedinasan. Salah satunya harus siap ditempatkan di semua wilayah Indonesia. Foto/laman Kemenpan RB
A A A
JAKARTA - Ini sejumlah konsekuensi yang harus siap ditanggung calon mahasiswa sekolah ikatan dinas . Apakaha kamu berminat mendaftarkan diri di sekolah ikatan dinas atau perguruan tinggi kedinasan (PTK)?

Selain potensi besar menjadi PNS nantinya, salah satu hal penting yang tidak boleh dilupa calon-calon mahasiswa dan atau taruna adalah konsekuensi-konsekuensi yang harus diterima manakala sudah dinyatakan lulus seleksi sekolah ikatan dinas.

Biasanya, sebelum mulai perkuliahan mahasiswa baru terdapat surat perjanjian ikatan dinas yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak, yakni mahasiswa baru (dan orang tuanya yang bertanggung jawab atas mahasiswa) dan pihak kampus.Dirangkum dari berbagai sumber, ini 6 konsekuensi yang harus siap diterima calon mahasiswa/praja yang akan mendaftarakan ke sekolah ikatan dinas.

6 Konsekuensi Jika Ingin Mendaftarkan Diri ke Sekolah Ikatan Dinas

1.Tidak Boleh Menikah dan Atau Hamil Selama Studi


Aturan ini memiliki berbagai variasi, ada yang menyebutkan tidak boleh menikah selama masa studi saja namun ada pula yang menyebutkan tidak boleh menikah sampai dengan pengangkatan PNS.

Yang jelas aturan tegas melarang mahasiswa menikah tentu membuat PTK lebih khas dibanding PTN dan PTS yang membebaskan mahasiswanya. Bukannya tanpa alasan, aturan ini dibuat sedemikian rupa agar mahasiswa lebih fokus menyelesaikan studinya ketimbang memikirkan pasangan hidup mengingat studi yang sudah dibiayai negara.

Selain aturan menikah, khusus mahasiswi juga terdapat aturan tidak diperkenankan hamil. Sama halnya dengan menikah, hamil juga tidak diperkenankan karena dapat mengurangi fokus studi

2.Masa Ikatan Dinas Lama, Kalau Resign Harus Bayar Ganti Rugi


Masa ikatan dinas adalah masa wajib kerja di mana lulusan PTK yang dimaksud bekerja mengabdikan diri pada negara selama masa tertentu dan tidak boleh keluar dari kementerian/lembaga/badan tersebut. Apabila oleh karena sesuatu keluar/berhenti maka dikenakan ganti rugi ikatan dinas.



Masa ikatan dinas berbeda setiap sekolah kedinasan ada yang 3n, 3n + 1, 2n + 1, dan lainnya sesuai aturan yang melekat pada surat perjanjian ikatan dinas. Contoh masa ikatan dinas mengambil rumus 2n + 1. Masa studi yang ditempuh sampai dengan lulus adalah 4 tahun. Maka, masa ikatan dinasnya adalah 2 x 4 + 1 = 9 tahun.

3.Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah Indonesia


Ini mungkin menjadi pertimbangan jangka panjang, yakni setelah lulus. Setelah dinyatakan lulus (menyelesaikan studi) maka mahasiswa wajib ditempatkan di lingkungan kementerian/badan/lembaga di mana pun di seluruh wilayah Indonesia bahkan di wilayah terpencil sekalipun.

Hal ini mungkin harus didiskusikan dengan orang tua, sanak saudara, atau bahkan calon pasangan. Jangan sampai apabila waktunya nanti penempatan malah galau karena ditempatkan di Papua, misalnya

4.Sangat Menekankan Disiplin, Lebih Banyak Aturan Dibanding PTN


Sebagian besar PTK menerapkan sistem pendidikan semi-militer dan militer. Hal yang menjadi ciri utamanya adalah adanya aturan kedisiplinan, minimal dalam hal penampilan dan waktu. Tentu hal ini sangat berbeda apabila kita berkuliah di perguruan tinggi non-kedinasan. Tak perlu pakaian seragam, rambut pun tak harus pendek.

Sebagian besar sekolah kedinasan juga memiliki asrama yang berada di lingkungan kampus. Artinya hidup mahasiswa mungkin saja diatur dan dijadwalkan sedemikian rupa dari bangun tidur sampai tidur.

5.Rawan Drop Out karena Nilai Atau Aturan


Jika pembaca merasakan berkuliah di PTN mungkin sesekali pernah mendengar yang namanya “semester pendek” untuk memperbaiki nilai (atau indeks), dan ada juga istilah “mengulang matkul”. Ya, itulah jalan yang ditempuh kampus PTN (atau PTS) apabila mahasiswanya tidak mencapai standar kelulusan.

Sedangkan jalan yang ditempuh sekolah kedinasan selain mengulang atau remedial adalah dropout atau dikeluarkan. Beberapa kedinasan yang ketat mungkin akan langsung mengeluarkan mahasiswanya ketika nilai akademisnya tidak mencapai standar, namun ada pula yang memberikan kesempatan seperti remedial dan mengulang kelas.Adapun alasan lain yang mendukung mahasiswa dikeluarkan adalah melanggar aturan berat seperti menikah, hamil, atau melakukan perbuatan kriminal.

6.Jika Mengundurkan Diri Selama Masa Pendidikan Kena Denda

Jika pembaca pernah berkuliah di PTN, mungkin sering mendengar hilangnya mahasiswa karena pindah ke PTK. Tapi apakah mungkin kebalikannya? Ya, mungkin saja. Namun beberapa sekolah kedinasan mungkin menerapkan aturan denda (bea ganti rugi) jika mengundurkan diri sebelum masa studi berakhir. Denda tersebut berkisar antara Rp250 juta sampai dengan Rp600 juta tergantung pada jumlah semester yang sudah ditempuh.


Keuntungan Sekolah Kedinasan

1. Biaya Terjangkau


Sekolah kedinasan merupakan sekolah tinggi yang dinaungi oleh lembaga pemerintah. Jadi bisa dibilang biaya pendidikannya akan jauh lebih murah dibanding perguruan tinggi pada umumnya.

2.Prospek Kerja Terjamin


Lulus dari sekolah kedinasan kamu tak perlu bingung buat cari kerja. Seluruh lulusannya akan direkrut langsung oleh lembaga negara yang menaunginya.

3. Dinaungi Langsung Oleh Lembaga Negara


Sekolah kedinasan memang sedikit berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya. Sekolah kedinasan ini dinaungi langsung oleh lembaga negara. Sehingga para lulusan dari sekolah kedinasan bisa langsung berkecimpung di dalam lembaga negara tersebut.

4. Belajarnya Luas


Perguruan tinggi pada umumnya lebih banyak mengajarkan hal-hal yang bersifat akademik. Namun berbeda dengan sekolah kedinasan. Di sekolah kedinasan, kamu akan menjumpai berbagai macam aspek yang harus kamu lakukan, salah satunya mengasah softskill kamu.

5. Memiliki Bekal Skill Mumpuni

Selama sekolah di sekolah kedinasan, kamu akan belajar banyak hal terutama dalam bidang softskill. Para mahasiswa diwajibkan harus bisa memahami softskill yang sudah dibekali selama masa kuliah.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2751 seconds (0.1#10.140)