Gelar Profesional Kedokteran di Indonesia, Ini Cara Mendapatkan dan Rinciannya

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:40 WIB
loading...
Gelar Profesional Kedokteran...
Dokter merupakan jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dokter merupakan jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis. Pendidikan kedokteran di Indonesia menghasilkan profesi dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis. Dirangkum dari berbagai sumber, artikel kali ini akaan membahas seputar gelar di dunia Kedokteran.

Gelar Profesional Kedokteran di Indonesia

1. Di Indonesia, gelar dokter (dr.) diberikan setelah melalui setidaknya 3-3,5 tahun proses pembelajaran dan 1,5–2 tahun praktik klinis ko-asistensi di rumah sakit.

2. Setelah setidaknya lima tahun menempuh pendidikan kedokteran, seorang mahasiswa kedokteran diwajibkan mengikuti ujian kompetensi.

3. Saat ini uji kompetensi ini disebut sebagai “Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter” (UKMPPD) untuk dokter umum, dan "Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia" (UKDGI) untuk dokter gigi umum.

4. Jika lulus ujian tersebut, mereka dapat mengucapkan Sumpah Hipokrates dan mendapatkan gelar dokter (dr.) atau dokter gigi (drg.)

5. Kemudian, sesuai dengan UU Pendidikan Kedokteran, mereka perlu mengikuti program magang selama setahun di Puskesmas dan rumah sakit dasar untuk berpraktik sebagai dokter magang di bawah pengawasan dokter senior.

6. Dokter yang ingin melanjutkan program spesialisasi dapat mengambil program pascasarjana kedokteran.

7. Program spesialisasi ini mengharuskan dokter mengikuti program residensi yang mengharuskan dokter menempuh studi dan magang di rumah sakit serta ujian negara di akhir semester residensi.

8. Setelah mengikuti setiap proses tersebut, dokter akan diberi gelar "Spesialis ..." di belakang nama mereka (misalnya Sp.A untuk gelar dokter spesialis anak).


Daftar Spesialisasi Kedokteran di Indonesia

1. Spesialis Akupuntur Medik (Sp.Ak)
2. Spesialis Andrologi (Sp.And)
3. Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif (Sp.An)
4. Spesialis Bedah Anak (Sp.BA)
5. Spesialis Bedah Orthipaedi (Sp.OT)
6. Spesialis Bedah Saraf (Sp.BS)
7. Spesialis Bedah Thoraks Kardiovaskuler (Sp.BTKV)
8. Spesialis Dermatologi dan Venereologi (Sp.DV)
9. Spesialis Farmakologi Klinik (Sp.FK)
10. Spesialis Ilmu Bedah (Sp.B)
11. Spesialis Ilmu Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik (Sp.BP-RE)
12. Spesialis Ilmu Gizi Klinik (Sp.GK)
13. Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi (Sp.RM)
14. Spesialis Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal (Sp.F)
15. Spesialis Ilmu Kedokteran Jiwa (Sp.KJ)
16. Spesialis Ilmu Kedokteran Olah Raga (Sp.KO)
17. Spesialis Ilmu Kesehatan Anak (Sp.A)
18. Spesialis Ilmu Penyakit Dalam (Sp.PD)
19. Spesialis Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP)
20. Spesialis Kedokteran Okupasi (Sp.Ok)
21. Spesialis Kedokteran Penerbangan (Sp.KP)
22. Spesialis Kesehatan Mata (Sp.M)
23. Spesialis Mikrobiologi Klinik (Sp.MK)
24. Spesialis Neurologi (Sp.N)
25. Spesialis Obstertri dan Ginekologi (Sp.OG)
26. Spesialis Onkologi Radiasi (Sp.OnkRad)
27. Spesialis Parasitologi Klinik (Sp.ParK)
28. Spesialis Patologi Anatomik (Sp.PK)
29. Spesialis Patologi Klinik (Sp.PK)
30. Spesialis Penyakit Telinga, Hidung dan Tenggorok (Sp.THT)
31. Spesialis Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi (Sp.P)
32. Spesialis Radiologi (Sp.Rad)
33. Spesialis Urologi (Sp.U)

Gelar Profesi Kedokteran Gigi

1. Dokter Gigi (drg)
2. Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut (Sp.BM)
3. Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak (Sp.KGA)
4. Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi (Sp.KG)
5. Dokter Gigi Spesialis Penyaki Mulut ( Sp.PM)
6. Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia (Sp.Ort)
7. Dokter Gigi Spesialis Periodonsia (Sp.Perio)
8. Dokter Gigi Spesialis Prostodonsia (Sp.Pros)
9. Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi (Sp.RKG)

Daftar Subspesialisasi Kedokteran Indonesia

1. Subspesialis Anestesiologi (K)
2. Subspesialis Ilmu Bedah (K)
3. Subspesialis Ilmu Kedokteran Jiwa (K)
4. Subspesialis Ilmu Kesehatan Anak (K)
5. Subspesialis Ilmu Penyakit Dalam (K)
6. Subspesialis Obstetri dan Ginekologi (K)
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)