Sampai Kapan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023? Ini Tenggat Waktunya

Selasa, 22 Agustus 2023 - 12:04 WIB
loading...
Sampai Kapan Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023? Ini Tenggat Waktunya
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2023 akan ditutup sekitar 31 Oktober 2023. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah semakin mendekati waktu tenggat. Mahasiswa yang membutuhkan beasiswa dapat mendaftarkan diri sebelum 31 Oktober 2023.

KIP Kuliah Merdeka yang merupakan transformasi dari Bidikmisi, memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Namun, bantuan biaya operasional pendidikan ini memiliki sejumlah pengecualian. Apa saja biaya pengecualian KIP Kuliah dan bagaimana ketentuan pendaftarannya? Berikut penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Pengecualian Biaya yang Ditanggung KIP Kuliah

1. Biaya jas almamater atau baju praktikum

2. Biaya asrama

3. Biaya pendukung KKN, PKL, atau magang

4. Biaya kegiatan pembelajaran serta penelitian yang dilakukan secara mandiri

5. Biaya wisuda


Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Secara Mandiri

1. Buka https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

2. Ketika mendaftar, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif

3. Sistem akan memvalidasi data-data yang dimasukkan serta kelayakan memperoleh KIP Kuliah. Apabila proses validasi sukses, sistem akan mengirim nomor pendaftaran dan kode akses ke email yang didaftarkan.

4. Masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan registrasi serta memilih jalur seleksi.

5. Selesaikan proses pendaftaran sesuai jalur seleksi, baik itu SNBP/SNBT/mandiri.

6. Calon penerima beasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi tujuan, akan mendapat verifikasi lanjutan dari kampus sebelum diusulkan ke Puslapdik.

Syarat Penerima KIP Kuliah 2023

1. Lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Mempunyai potensi akademik baik, tetapi mempunyai kendala ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus yang didukung dokumen sah.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)