Cek Dokumen Penting untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023

Selasa, 20 Desember 2022 - 08:18 WIB
loading...
Cek Dokumen Penting untuk Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2023
KIP Kuliah sebagai bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu akan berlanjut di 2023. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akan berlanjut untuk mahasiswa baru tahun depan. Selain cara mendaftar, perlu diperhatikan juga dokumen penting yang dibutuhkan untuk persyaratan pendaftaran.

Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMN) telah mengumumkan bahwa pendaftar SNPMB 2023 dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah.

Berbeda dengan penerimaan mahasiswa baru melalui SNBP dan SNBT yang dikoordinir oleh Tim SNPMB maka proses pendataan dan penyaluran KIP Kuliah dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Puslapdik Kemendikbudristek mengenai mekanisme KIP Kuliah 2023. Namun sebagai persiapan untuk tahun depan, berikut ini sejumlah dokumen persyaratan penting yang dibutuhkan pada KIP Kuliah 2022.

Baca juga: UBM Hadirkan Profesor Amerika Serikat untuk Menjawab Tantangan Bahasa di Era Digital

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah-KIP Kuliah Merdeka 2022, mereka yang berhak menerima KIP Kuliah ada tiga kriteria, yaitu:

1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Terkait dengan kriteria nomor tiga, untuk membuktikan status ekonomi calon penerima maka harus dibuktikan dengan tiga dokumen, seperti:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)