Bertemu Kemendikbud, KPK Beri Catatan Khusus Terkait POP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerima perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) untuk mendengarkan paparan terkait Program Organisasi Penggerak (POP), Kamis (30/7/2020). Pertemuan berlangsung selama kurang lebih 1 jam dari pukul 12.00 – 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syafril dan Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M Girsang memaparkan tentang mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan dalam program POP. (Baca juga: Mendikbud Diminta Cermati 3 Poin Krusial Keberatan Ormas Soal POP)
"Saya bersama Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar beserta Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan jajaran di Kedeputian Pencegahan, memberikan catatan dan masukan terkait program, serta akan menindaklanjutinya dengan membuat kajian," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya.
Firli mengungkapkan, ada beberapa hal yang dibahas intens dalam pertemuan tersebut. Yakni terkait verifikasi calon pemenang; keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti BPKP dan dinas pendidikan kabupaten/kota; serta proses perencanaan dan pertanggung jawaban program. (Baca juga: Minta Maaf, Mendikbud Minta NU, Muhammadiyah, PGRI Kembali Gabung POP)
"Namun demikian, rekomendasi lengkap terkait program POP akan kami sampaikan setelah kami menyelesaikan kajian," katanya.
KPK juga meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian POP tersebut. "Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara," ujarnya.
Lihat Juga: Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syafril dan Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina M Girsang memaparkan tentang mekanisme dan tahapan yang telah dilakukan dalam program POP. (Baca juga: Mendikbud Diminta Cermati 3 Poin Krusial Keberatan Ormas Soal POP)
"Saya bersama Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar beserta Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan jajaran di Kedeputian Pencegahan, memberikan catatan dan masukan terkait program, serta akan menindaklanjutinya dengan membuat kajian," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya.
Firli mengungkapkan, ada beberapa hal yang dibahas intens dalam pertemuan tersebut. Yakni terkait verifikasi calon pemenang; keterlibatan pemangku kepentingan lain seperti BPKP dan dinas pendidikan kabupaten/kota; serta proses perencanaan dan pertanggung jawaban program. (Baca juga: Minta Maaf, Mendikbud Minta NU, Muhammadiyah, PGRI Kembali Gabung POP)
"Namun demikian, rekomendasi lengkap terkait program POP akan kami sampaikan setelah kami menyelesaikan kajian," katanya.
KPK juga meminta kerja sama dari Kemendikbud untuk membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian POP tersebut. "Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPK melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara," ujarnya.
Lihat Juga: Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
(nbs)