Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini jenjang jabatan fungsional dosen dan syarat pengajuannya. Dosen adalah sebuah profesi, dan sama seperti profesi pada umumnya disini ada jenjang karier. Dosen di seluruh wilayah Indonesia tentu memahami apa itu jenjang jabatan fungsional.
Sebab jabatan fungsional merupakan salah satu jenjang karier bagi para dosen di Indonesia, yang sekaligus membuktikan kemampuan dan prestasinya sebagai tenaga pendidik. Lalu bagaimana jenjang jabatan fungsional dosen dan apa saja syarat-syaratnya?Artikel berikut ini akan mengulasnya
Jabatan fungsional yang juga disebut sebagai jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Memangku jabatan fungsional adalah sebuah kehormatan, dan baru bisa dilakukan oleh dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sama halnya seperti di perusahaan pada umumnya, tidak semua karyawan bisa memangku jabatan tinggi seperti manajer, direktur, dan seterusnya.
Hal serupa juga terjadi di profesi dosen, dimana masih ada beberapa dosen yang tidak mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Lalu, apakah hal ini tidak masalah? Pada dasarnya merupakan masalah.
Sebab dosen yang mengisi jabatan fungsional sejatinya sudah menunjukan tanggung jawabnya melaksanakan seluruh kewajiban dosen. Yakni berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Supaya bisa naik ke jenjang jabatan fungsional seorang dosen perlu memenuhi sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai syarat mutlak. Proses ini tentu tidak mudah, karena aktualnya melaksanakan seluruh tugas dosen membutuhkan ketekunan dan komitmen tinggi.
Dari empat jenjang karier dosen tersebut, dosen yang bisa memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selebihnya, kemudian fokus pada pelaksanaan Tri Dharma yang dihitung menjadi poin-poin angka kredit dosen. Setiap jenjang jabatan tersebut dipengaruhi oleh pencapaian jumlah angka kredit.
2. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin.
3. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin.
4. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin.
Sebab jabatan fungsional merupakan salah satu jenjang karier bagi para dosen di Indonesia, yang sekaligus membuktikan kemampuan dan prestasinya sebagai tenaga pendidik. Lalu bagaimana jenjang jabatan fungsional dosen dan apa saja syarat-syaratnya?Artikel berikut ini akan mengulasnya
Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen?
Jabatan fungsional yang juga disebut sebagai jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Memangku jabatan fungsional adalah sebuah kehormatan, dan baru bisa dilakukan oleh dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sama halnya seperti di perusahaan pada umumnya, tidak semua karyawan bisa memangku jabatan tinggi seperti manajer, direktur, dan seterusnya.
Hal serupa juga terjadi di profesi dosen, dimana masih ada beberapa dosen yang tidak mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Lalu, apakah hal ini tidak masalah? Pada dasarnya merupakan masalah.
Sebab dosen yang mengisi jabatan fungsional sejatinya sudah menunjukan tanggung jawabnya melaksanakan seluruh kewajiban dosen. Yakni berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Supaya bisa naik ke jenjang jabatan fungsional seorang dosen perlu memenuhi sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai syarat mutlak. Proses ini tentu tidak mudah, karena aktualnya melaksanakan seluruh tugas dosen membutuhkan ketekunan dan komitmen tinggi.
Jenjang Jabatan Fungsional untuk Dosen
Sama seperti jenjang karier di profesi lain, dosen juga memiliki jenjang jabatan fungsional. Jenjang tersebut adalah:1. Asisten Ahli
2. Lektor
3. Lektor Kepala
4. Guru Besar atau Profesor
Dari empat jenjang karier dosen tersebut, dosen yang bisa memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selebihnya, kemudian fokus pada pelaksanaan Tri Dharma yang dihitung menjadi poin-poin angka kredit dosen. Setiap jenjang jabatan tersebut dipengaruhi oleh pencapaian jumlah angka kredit.
Angka Kredit Minimal Jabatan Fungsional
1. Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150 poin.2. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin.
3. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin.
4. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin.