Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?
Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Keren! Proses Kenaikan Pangkat Jabatan Akademik Bisa Dilacak Lewat Aplikasi Ini
Dari empat jenjang karier dosen tersebut, dosen yang bisa memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selebihnya, kemudian fokus pada pelaksanaan Tri Dharma yang dihitung menjadi poin-poin angka kredit dosen. Setiap jenjang jabatan tersebut dipengaruhi oleh pencapaian jumlah angka kredit.
2. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin.
3. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin.
4. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin.
Setiap tugas pokok (sesuai Tri Dharma) dan tugas tambahan atau tugas penunjang dosen. Jika berhasil dilaksanakan dan dibuktikan dengan melaporkan BKD secara berkala di aplikasi SISTER. Maka angka kredit akan terus bertambah dan membantu dosen untuk naik jabatan.
Baca juga: Mengenal Gelar Akademik Lulusan Perguruan Tinggi Internasional, Apa Saja?
Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, maka selain fokus pada pencapaian target angka kredit dosen. Juga harus fokus pada persyaratan lainnya. Kemudian bisa menentukan strategi juga, apakah ingin kenaikan secara reguler atau loncat jabatan.
Jenjang Jabatan Fungsional untuk Dosen
Sama seperti jenjang karier di profesi lain, dosen juga memiliki jenjang jabatan fungsional. Jenjang tersebut adalah:1. Asisten Ahli
2. Lektor
3. Lektor Kepala
4. Guru Besar atau Profesor
Dari empat jenjang karier dosen tersebut, dosen yang bisa memenuhi syarat administrasi bisa mengajukan diri menjadi Asisten Ahli. Selebihnya, kemudian fokus pada pelaksanaan Tri Dharma yang dihitung menjadi poin-poin angka kredit dosen. Setiap jenjang jabatan tersebut dipengaruhi oleh pencapaian jumlah angka kredit.
Angka Kredit Minimal Jabatan Fungsional
1. Asisten Ahli perlu memenuhi angka kredit minimal 150 poin.2. Lektor perlu angka kredit minimal 200 dan sampai 300 poin.
3. Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin.
4. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin.
Setiap tugas pokok (sesuai Tri Dharma) dan tugas tambahan atau tugas penunjang dosen. Jika berhasil dilaksanakan dan dibuktikan dengan melaporkan BKD secara berkala di aplikasi SISTER. Maka angka kredit akan terus bertambah dan membantu dosen untuk naik jabatan.
Baca juga: Mengenal Gelar Akademik Lulusan Perguruan Tinggi Internasional, Apa Saja?
Syarat untuk Kenaikan Jabatan Fungsional
Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, maka selain fokus pada pencapaian target angka kredit dosen. Juga harus fokus pada persyaratan lainnya. Kemudian bisa menentukan strategi juga, apakah ingin kenaikan secara reguler atau loncat jabatan.
1. Asisten Ahli
Syarat untuk menjadi Asisten Ahli bagi para dosen antara lain:Lihat Juga :