Perbedaan Akreditasi A dan Unggul BAN-PT, Simak Yuk Penjelasannya

Senin, 28 Agustus 2023 - 08:08 WIB
loading...
Perbedaan Akreditasi...
Meski serupa, tetapi antara Akreditasi Unggul dan A BAN-PT memiliki perbedaan. Jika istilah Unggul adalah Predikat Akreditasi, huruf A adalah Nilai Akreditasi.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan akreditasi A dan Unggul BAN-PT .Akreditasi bersifat wajib sesuai dengan peraturan dari pemerintah dan berlaku untuk seluruh institusi pendidikan, mencakup sekolah sampai perguruan tinggi. Proses akreditasi dilakukan oleh badan independen bentukan pemerintah

Pada perguruan tinggi, akreditasi dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tiggi) Sementara akreditasi di lingkungan sekolah dilakukan oleh BANSM. Akreditasi di perguruan tinggi terbagi menjadi dua, yakni akreditasi institusi dan akreditasi program studi.

Salah satu manfaat utama dari akreditasi bagi perguruan tinggi adalah untuk memastikan bahwa lembaga pendidikan tersebut memberikan pendidikan berkualitas kepada mahasiswa.Dirangkum dari berbagai sumber, ini perbedaan Akreditasi A dan Unggul BAN PT

Perbedaan Akreditasi A dan Unggul BAN-PT


Nilai akreditasi di perguruan tinggi yang diterbitkan oleh BAN-PT kini tidak hanya berupa huruf A, B, maupun C. Melainkan juga ada nilai dalam bentuk Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Keduanya memiliki perbedaan, huruf A, B, dan C adalah nilai akreditasi.

Sementara istilah Unggul, Baik Sekali, dan Baik dalam proses akreditasi adalah predikat akreditasi. Sebuah perguruan tinggi meskipun nilai akreditasinya A belum tentu masuk ke predikat Unggul. Namun, jika sudah masuk predikat Unggul otomatis nilai akreditasinya A.



Institusi Anda sedang berupaya menaikkan akreditasi dengan mudah melalui buku? Pahami standar buku untuk meningkatkan akreditasi PT/Prodi atau jalan mudahnya adalah dengan melakukan kerjasama, misalnya kerjasama dengan Penerbit Deepublish yang berpengalaman menerbitkan buku di kalangan dosen.

Berikut adalah detail tingkatan nilai akreditasi yang menentukan nilai akreditasi yang diperoleh perguruan tinggi maupun prodi yang dijalankan:

1. Akreditasi A diberikan kepada perguruan tinggi dengan nilai akreditasi antara 361-400 poin.

2. Akreditasi B diberikan kepada perguruan tinggi dengan nilai akreditasi antara 301-360 poin.

3. Akreditasi C diberikan kepada perguruan tinggi dengan nilai akreditasi antara 200-300 poin

Bagi perguruan tinggi yang nilai akreditasinya di bawah 200 poin maka status akreditasinya menjadi “belum terakreditasi”. Sementara itu, perbedaan akreditasi A dan Unggul juga terletak pada bisa tidaknya perguruan tinggi memenuhi standar untuk masuk predikat Unggul.

Berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk bisa masuk predikat Unggul dalam proses akreditasi:

1. Lembaga pendidikan telah melakukan pengisian borang yang diberikan oleh tim asesor.

2. Terpenuhinya standar Akreditasi.

3. Melakukan perbaikan terhadap evaluasi Akreditasi sebelumnya.

4. Melakukan kontrol mutu menggunakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi (SAPTO).

5. Meningkatkan kompetensi tim Akreditasi lembaga pendidikan.


Predikat akreditasi sendiri bukan hanya Unggul, melainkan ada juga Baik Sekali dan Baik. Berikut ketentuan yang membuat perguruan tinggi bisa masuk di salah satu predikat tersebut:

1. Predikat Unggul


Predikat Unggul dari BAN-PT diberikan kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A dan sudah memenuhi seluruh syarat untuk masuk predikat Unggul. Predikat Unggul dan nilai akreditasi A kemudian menjadi strata tertinggi dalam akreditasi.

2. Predikat Baik Sekali


Predikat Baik Sekali diberikan BAN-PT kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi A akan tetapi belum memenuhi seluruh syarat untuk masuk ke predikat Unggul. Sehingga diberikan predikat Baik Sekali.

3. Predikat Baik


Predikat Baik diberikan kepada perguruan tinggi yang mendapat nilai akreditasi B dan belum memenuhi syarat untuk masuk ke predikat Unggul. Sehingga diberikan predikat Baik. Biasanya predikat ini diberikan untuk PT yang nilai akreditasinya di atas 200 poin.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)