Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:37 WIB
loading...
Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru tentang SKS dan IPK mahasiswa berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. Foto/neneng zubaidah
A A A
JAKARTA - Ini aturan terbaru tentang SKS dan IPK mahasiswa berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. Bagi mahasiswa keberadaan Sistem Kredit Semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan hal wajib dipahami dan dikuasai selama melaksanakan kuliah di kampus.

Dalam aturan lama atau yang berlaku saat ini sebelum terbitnya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, pembagian waktu per 1 SKS diatur rinci antara lain tata muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.

"(Aturan) SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi: harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8/2023).

Namun dengan keluarnya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, aturan soal SKS dan IP mengalami perubahan yang wajib diketahui oleh mahasiswa. Untuk lebih jelasnya,disarikan dari kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8), ini perubahan aturan soal SKS dan IP yang perlu mahasiswa ketahui.

Aturan SKS dan IPK Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Aturan hitungan SKS dan IP terbaru seperti yang dituangkan dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

1. Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester

2. Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.



3. Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri

4. Beban belajar:

• D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
• D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
• D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
• S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
• Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester

5. Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS

6. Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:

• 1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
• Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi

7. Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS



8. Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS

9. Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalanikegiatanmagangDUDI, dengan durasi:

• D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
• D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS

10. Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)

11. IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP

12. Mata kuliah yang bisa menggunakan penilaian pass/fail, bukan IP, yaitu yang berbentuk kegiatan di luar kelas maupun yang menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi

13. Mahasiswa diploma, sarjana, maupun sarjana terapan dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 2,00

14. Mahasiswa magister, magister terapan, profesi, spesialis, subspesialis, doktor, dan doktor terapan baru dinyatakan lulus jika sudah menempuh semua beban belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan berdasarkan target prodi, dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2819 seconds (0.1#10.140)