Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:17 WIB
loading...
Ini Aturan Terbaru di...
Melalui Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan sejumlah aturan terbaru terkait Perguruan Tinggi. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ini sejumlah aturan terbaru seputar Perguruan Tinggi dan mahasiswa. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait perguruan tinggi dan juga mahasiswa. Sejumlah aturan anyar ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung via Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8), Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan beberapa perubahan yang akan berlangsung dalam pendidikan tinggi.

Sejumlah Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi Tahun 2023

1.Skripsi Tak Wajib Lagi Bagi Jenjang S1


Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan jenjang Sarjana (S1) atau Dipoma 4 (D4) Skripsi yang awalnya menjadi syarat kelulusan kini telah dihapus. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis

2.Syarat Lulus Kuliah Bisa Diganti dengan Tugas Akhir


Kemudian bagi mahasiswa yang belum belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliah bisa diganti dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.



Menurut Nadiem, perubahan ini dilakukan karena setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan lagi secara rinci di Standar Nasional Pendidikan tinggi."Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ucapnya.

3.Pemerintah Tanggung Biaya Akreditasi Kampus


Di samping itu, Kemedikbudristek juga akan menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

Sebelumnya, biaya akreditasi prodi oleh ditanggung perguruan tinggi. Perubahan ini juga berkaitan dengan proses akreditasi prodi. Menurut Nadiem, proses akreditasi menyebabkan permintaan data di tingkat fakultas dan perguruan tinggi jadi berulang-ulang.

Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru

• Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM

• Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:

a. Akreditasi prodi baru

b.Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2516 seconds (0.1#10.140)