Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:37 WIB
loading...
Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya
Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru tentang SKS dan IPK mahasiswa berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. Foto/neneng zubaidah
A A A
JAKARTA - Ini aturan terbaru tentang SKS dan IPK mahasiswa berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023. Bagi mahasiswa keberadaan Sistem Kredit Semester (SKS) dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan hal wajib dipahami dan dikuasai selama melaksanakan kuliah di kampus.

Dalam aturan lama atau yang berlaku saat ini sebelum terbitnya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, pembagian waktu per 1 SKS diatur rinci antara lain tata muka 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu.

"(Aturan) SKS ini udah nggak relevan lagi. Kita harus secara prescriptive mengatur komposisi: harus berapa di ruang kelas, berapa jam waktu PR, dan lain-lain, kegiatan mandiri berapa, itu enggak relevan lagi di dunia sekarang," kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi di kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8/2023).

Namun dengan keluarnya Permendikbudristek No 53 Tahun 2023, aturan soal SKS dan IP mengalami perubahan yang wajib diketahui oleh mahasiswa. Untuk lebih jelasnya,disarikan dari kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8), ini perubahan aturan soal SKS dan IP yang perlu mahasiswa ketahui.

Aturan SKS dan IPK Terbaru Berdasarkan Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Aturan hitungan SKS dan IP terbaru seperti yang dituangkan dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023:

1. Beban belajar 1 SKS setara dengan 45 jam per semester

2. Pemenuhan beban belajar dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan atau bentuk pembelajaran lain.



3. Pembelajaran dilakukan lewat belajar terbimbing, penugasan terstruktur, dan atau pembelajaran mandiri

4. Beban belajar:

• D1: minimal 36 SKS dalam masa tempuh kurikulum sebanyak 2 semester
• D2: minimal 72 SKS dalam 4 semester
• D3: minimal 108 SKS dalam 6 semester
• S1 atau D4: minimal 144 SKS dalam 8 semester
• Magister atau Magister Terapan: 54-72 SKS dalam 3-4 semester
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)