Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:37 WIB
loading...
A A A
5. Beban belajar semester 1 dan 2 maksimal 20 SKS, semester 3 ke atas maksimal 24 SKS, sisanya dapat dilakukan di semester antara dengan maksimal 9 SKS

6. Mahasiswa S1 kecuali mahasiswa prodi kedokteran, kebidanan,dan keperawatan bisa memenuhi sebagian belajar di luar prodi, pilihannya yakni:

• 1 semester atau setara 20 SKS, di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama
• Maksimal 2 semester atau setara 40 SKS di luar perguruan tinggi

7. Mahasiswa sarjana terapan (D4) wajib menjalani kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri (DUDI) yang relevan, minimal 1 semester atau setara 20 SKS



8. Mahasiswa D4 dapat ikut kegiatan di luar magang DUDI, maksimal 2 semester atau setara 40 SKS

9. Mahasiswa D1, D2, dan D3 wajib menjalanikegiatanmagangDUDI, dengan durasi:

• D1: ditetapkan masing-masing perguruan tinggi
• D2, D3: minimal 1 semester atau setara 20 SKS

10. Penilaian hasil belajar mahasiswa pada mata kuliah dinyatakan dalam indeks prestasi (IP) atau keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail)

11. IP semester dan IP kumulatif (IPK) hanya dihitung dari rata-rata mata kuliah yang menggunakan penilaian IP
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1913 seconds (0.1#10.140)